Dugaan Rekayasa e-Katalog Error Libatkan Temprina

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jul 2020 22:14 WIB

Dugaan Rekayasa e-Katalog Error Libatkan Temprina

i

Dinas Pendidikan Bangkalan.

 

 Investigasi Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dindik Bangkalan Rp 5 Miliar (1)

Baca Juga: DPM PTSP Pacu Promosi Potensi Investasi lewat IPRO dan Fasilitas Stockpile Batu Bara Industri

 

Modus dugaan korupsi tentang pengadaan buku teks baca di Dinas Pendidikan makin beragam. Kali ini modus pengadaan buku di Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2019 diduga direkayasa. Modus yang ditemukan syaratnya penggunaan e-katalog secara elektronik,  tapi disulap menjadi pengadaan manual. Ditemukan pengadaan buku DAK sebesar Rp 5 Miliar, mendadak “disulap” dengan memilih PT Temprina Media Grafika Sejahtera, sebagai pemenang. Peserta lain berteriak, antara lain melapor ke redaksi Surabaya Pagi. Seperti apa modus pengadaan buku elektronik mendadak diganti manual? Tim investigasi wartawan Surabaya Pagi melacak ke berbagai sumber termasuk di Dindik, Kejaksaan dan Temprina. Hasil investigasi dan undercover diturunkan mulai hari ini

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual. Nah saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya. 

Demikian hasil investigasi tim Surabaya Pagi selama dua minggu mulai awal Juli. Hasil investigasi dan undercover, ditemukan modus meloloskan PT Temprina,  menjadi pemenang. Permainan ini diduga melibatkan oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini, hasil investigasi, diduga berperan sebagai pihak yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. Masya Allah.

Proses pengadaan buku teks yang dilakukan Dindik Bangkalan ini, dari elektronik menjadi manual, diduga ada permufakatan korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh oleh PT Temprina Media Grafika.

Dan yang terlihat mencolok, yakni saat meloloskan PT Temprina, untuk jadi pemenang, diduga ada oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. Kerjasama ini untuk mengarahkan ke PT Temprina sebagai pelaksana pengadaan.

Pemilihan Temprina sebagai pelaksana pengadaan terkesan dipaksakan. Pasalnya, PT Temprina  hanya punya  sebanyak 755 judul buku. Apalagi buku-buku produksi Temprina, semuanya terbitan di bawah tahun 2017 . Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, syarat penerbit yang terpilih sebagai pelaksana diwajibkan memiliki 840 judul dan buku dicetak paling lama edisi 2017.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Surabaya Pagi, pemerintah per tanggal 25 Juni 2019,  melalui Kementrian/Lembaga/Pemda sudah bisa melakukan e-purchasing buku nonteks. Ada banyak pilihan buku, sekitar 3.400 judul dari berbagai penerbit besar maupun kecil. Buku terkelompok ke dalam 3 kategori: pengayaan, referensi, dan panduan pendidik. Tersedia untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK,SD,SMP,SMA &SMK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5 M, Diperiksa Kajati Jatim

Buku-buku itu bisa diakses lewat laman katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yaitu https://e-katalog.lkpp.go.id/. Caranya sebagai berikut ini:

1. Klik Katalog Sektoral Kemendikbud

2. Silahkan Berselancar untuk mencari buku-buku yang diminati

3. Bila mau beli, silahkan login

Katalog Sektoral dan Lokal yang sudah diterapkan puluhan pemerintah provinsi/kabkota dan kementerian/lembaga. Memang aplikasi tersendiri yang dikembangkan LKPP, berbeda dengan katalog nasional. Sehingga dari proses login sampai dengan berkontrak tampilan berbeda, tapi secara bisnis, prosesnya serupa (sesuai aturan yang berlaku).

Aplikasi katalog sektoral dan lokal yang dipakai saat ini belum terintegrasi dengan katalog nasional dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga pembuatan loginnya secara terpisah (dengan disyaratkan menggunakan user login yang sudah dipakai di LPSE untuk persiapan integrasi pada saatnya tiba).

Baca Juga: LBH: Usut Kepala Disdik Bangkalan, Terima Buku tak Sesuai Spesifikasi

Namun demikian pada prakteknya, ada kendala mendasar untuk pelaksanaan pembelian buku secara E-Katalog. Jika  dilakukan pembelian secara online, tiba-tiba web e-Katalog tidak bisa diakses atau pengadaan untuk secara  e-Katalog.

Dan ketika aplikasi katalog elektronik mengalami kendala operasional yang menyebabkan aplikasi tersebut belum /tidak dapat dipergunakan, maka merujuk kepada surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 117/ KA/07/2019 tanggal 9 Juli 2019 perihal solusi atas kendala dalam Catalog elektronik sektoral Kemendikbud, pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara e-Purchasing dilakukan secara manual (tanpa menggunakan aplikasi Catalog elektronik sektoral).

Nah, dari sinilah dugaan praktik pemufakatan jahat diduga dimulai. Pengadaan buku diduga diarahkan ke Temprina melewat makelar proyek berinisial LE. Dalam hal ini, LE diduga ‘bermain’ dengan oknum aparat hukum di Bangkalan untuk memuluskan  jalan Temprina mendapatkan proyek miliaran tersebut meski tak memenuhu kualifikasi. “Sudah diatur sejak awal, LE bersama aparat hukum di sana meminta Dinas Pendidikan memilih Temprina sebagai pelaksana,” tukas seorang sumber Surabaya Pagi yang keberatan namanya dipublikasikan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan,  Bambang Budi Mustika, terkesan menghindar saat akan hendak ditemui tim Surabaya Pagi di kantornya di Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) terkait hal ini. Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki. "Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020).  

Bagaimana teknis dan peran makelar yang diduga ikut menggolkan PT Temprina saat diubah menjadi manual? Ikuti liputan tim investigasi edisi esok. tim/bersambung

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU