Dukun Tunanetra di Palembang Tipu Pasien dengan Emas Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Nov 2020 20:44 WIB

Dukun Tunanetra di Palembang Tipu Pasien dengan Emas Palsu

i

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Haris Munandar saat gelar perkara dukun tunanetra yang menipu pasiennya dengan emas palsu.

 

SURABAYAPAGI.COM, Palembang – Siapa mengira seseorang yang memiliki cacat fisik tidak bisa melakukan aksi kriminal. Buktinya, seorang pria tunanetra bernama Adi Rohmat (26) berhasil menipu korbannya ratusan juta dengan mengaku sebagai dukun.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Kepada korban, Adi mengaku bisa menarik emas batangan di pekarangan rumah. Namun upaya yang dilakukan Adi berhasil disadari korban hingga akhirnya melaporkan Adi ke polisi.

Atas laporan tersebut, pria tunanetra yang berprofesi sebagai dukun ini ditangkap jajaran Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.

Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, AKP Haris Munandar, mengatakan kasus ini bermula saat pelaku bersama istrinya JM (DPO) datang ke rumah korban di Kelurahan Sukomoro, Talang Kepala, Banyuasin, untuk mengobati salah satu keluarga korban pada Kamis (9/10).

Saat itu, pelaku menyebutkan jika di pekarangan rumah korban terdapat harta karun yang terpendam. Selanjutnya, pelaku menawarkan jasa untuk dapat menarik harta tersebut dengan mahar Rp 146 juta.

"Korban pun menyamnggupinya dan memberikan uang mahar kepada pelaku sebanyak lima kali. Totalnya Rp 146 juta," katanya, Senin (2/11).

Agar lebih meyakinkan korban, pelaku berpura-pura mengambil sedikit tanah dari pekarangan tersebut dan dibawa ke Jambi untuk dilakukan ritual.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali dan memberikan sebuah kotak berisi kepingan emas berlogo Soekarno, namun syaratnya kotak itu baru boleh dibuka dan dijual setelah 10 hari kemudian.

"Setelah selang 10 hari, korban yang hendak menjual emas tersebut ke toko ternyata mendapati jika barang yang diterimanya itu palsu," katanya.

Korban yang sadar ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut. Aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin, kemudian menangkap Adi pada 29 Oktober kemarin. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 19 batang emas palsu masing-maisng seberat 1 kilogram

Di hadapan polisi, pelaku mengaku uang hasil penipuan sudah habis untuk bayar utang. Sementara sisanya dibelikan emas dan kini dibawa kabur istri pelaku.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sekitar Rp 46 juta juga saya berikan ke istri," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah 18 keping emas palsu, yang ternyata kuningan dan sudah disiapkan serta disimpan pelaku dekat pekarangan rumah korban. Emas palsu tersebut didapat dari guru spiritualnya yang telah meninggal.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP pidana.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU