Duuh... Anggota Partai Politik di Lamongan Lolos Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Des 2022 18:17 WIB

Duuh... Anggota Partai Politik di Lamongan Lolos Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan

i

Ini adalah nama, data dan foto anggota dan pengurus partai politik yang dinyatakan lolos seleksi oleh KPU Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - KPU Lamongan telah resmi mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (14/12/2022). Dari daftar hasil seleksi PPK di 27 Kecamatan tersebut disinyalir ada anggota atau pengurus partai politik yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Informasi yang diterima surabayapagi.com menyebutkan, anggota dan pengurus partai politik yang telah lolos seleksi CAT dan wawancara tes seleksi PPK itu, terjadi di Kecamatan Kalitengah, dan namanya terdaftar sebagai anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Karena namanya masih ada di SIPOL, akhirnya salah satu warga Yanto melaporkan temuannya ini ke  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalitengah untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan. "Setelah adanya pengumuman hasil seleksi PPK oleh KPU, kami menemukan ada salah satu anggota PPK yang namanya terdaftar dalam Sipol, namun tetap dinyatakan lolos," ujar pelapor, Yanto, Kamis (15/12/2022).

Disebutkan olehnya, anggota yang terdaftar dalam SIPOL tersebut adalah Adi Familu, asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Padahal, imbuhnya, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," terangnya.

Tak cukup itu, Yanto juga menjelaskan bahwa nama Adi Familu ini juga masih menjabat sebagai Ketua PAC Kalitengah dari Partai Gelora. "Kami ada buktinya, berupa SK Partai dan Screenshot dari Sipol serta foto kegiatan Partai yang dilakukan terlapor yang ada di media sosial facebook," bebernya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Lebih lanjut, Yanto berharap, laporan yang ia kirim tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan. Bahkan, ia menegaskan, agar KPU lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPK.

"Katanya pendaftaran PPK melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc), tapi peserta yang terdaftar Sipol kok masih lolos. Bukankah aplikasi itu sudah terintegrasi dengan Sipol? Jadi seharusnya bisa mendeteksi lebih awal," tandasnya.

Yanto menduga, KPU Lamongan lalai dalam proses penjaringan sehingga masih ada calon PPK yang bisa mendaftar dan juga dinyatakan lolos. "Saya menduga, di Kecamatan lain juga terdapat kasus serupa," tambahnya.

Baca Juga: Warga Lamongan Selatan Kini Bisa Nikmati SPAM Mojolagres

Terpisah Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya meloloskan yang bersangkutan sudah sesuai dengan mekanisme dan melewati tahapan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi atas tuduhan yang bersangkutan masih pengurus atau partai politik, yang dikuatkan dengan surat pernyataan.

"Kerja kami adalah memeriksa berkas sampai dengan menggelar tes CAT dan wawancara para calon anggota PPK termasuk yang bersangkutan. Dan kami juga sudah meminta klarifikasi atas nama yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai kalau yang bersangkutan sudah mundur dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik," terangnya.

Terkait namanya masih ada di SIPOL, pihak KPU tidak ada kewenangan untuk bisa menghapus nama tersebut, yang punya kewenangan untuk menghapus nama di SIPOL adalah partai politik itu sendiri. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU