Eazy Passport Mudahkan Masyarakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Feb 2021 19:58 WIB

Eazy Passport Mudahkan Masyarakat

i

Guntur S. Hamonangan, SE, MH., selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI  

SURABAYAPAGI, Surabaya - Meski pandemi, Imigrasi Juanda Surabaya (Si Juara) tetap dukung program pemerintah, dan tetap jalankan programnya. Hal tersebut guna menjaga kesehatan masyarakat agar dapat memutus rantai penyebaran covid-19. Minggu (14/02/2021).

 Dalam rangka andil memutus rantai penyebaran virus corona, tempat-tempat pelayanan sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan. Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih ragu untuk mendatangi tempat-tempat tersebut.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

 Oleh karenanya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memberikan layanan Eazy Passport bagi masyarakat pemohon paspor di Surabaya dan sekitarnya. Eazy passport terbilang layanan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham. 

Hal ini berdasarkan surat edaran Plh Dirjenim No. IMI-1060.GR.01.01 tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport tertanggal 30 Juni 2020. Hal ini tentu memberikan solusi bagi masyarakat agar tidak perlu lagi mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan proses permohonan paspor.

 "Eazy Passport memberikan layanan terbaik dengan konsep petugas imigrasi yang datang ke tempat pemohon untuk melakukan proses pelayanan paspor 48 halaman dan e-passport baik baru maupun penggantian," kata Guntur S. Hamonangan, SE, MH., selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Baca Juga: Tarik Investor Luar Negeri, Imigrasi Surabaya Terbitkan Golden Visa

Tak sampai disitu, dirinya juga memberikan himbauan bagi masyarakat, "Sehingga dengan demikian, proses pembuatan paspor jadi lebih mudah. Selain itu, pemohon paspor diharapkan merasa lebih aman karena tidak perlu keluar rumah dan bertemu banyak orang," tuturnya. 

Terlebih lagi, Layanan Eazy Passport ini dapat diberikan pada instansi pemerintah, swasta, BUMN, instansi pendidikan, organisasi, komunitas, apartment dan komplek perumahan. Layanan ini dilakukan saat hari kerja sesuai tanggal yang ditentukan oleh Kantor Imigrasi dan dapat melayani minimal 50 pemohon paspor per-hari. 

Baca Juga: Meresahkan Sering Ngemis di Ubud Bali, WNA Lansia Dideportasi ke Negara Asalnya

Dalam layanan tersebut, petugas Imigrasi menjamin penerapan standar protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk, "Mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Petugas dilengkapi dengan faceshield, sarung tangan, masker, dan hand sanitizer," tandas Guntur. mbi

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU