Edarkan Narkoba di Rungkut, Warga Sidoarjo Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Feb 2021 17:51 WIB

Edarkan Narkoba di Rungkut, Warga Sidoarjo Masuk Bui

i

Barang bukti pil dobel L yang berhasil diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak kepolisian sektor Gayungan, berhasil menangkap satu pelaku penjual Narkoba jenis sabu yang sering mengedarkan barang  di wilayah Penjaringan Sari, Rungkut Surabaya.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

Diketahui pelaku bernama Achmad Aji Prasetiyo (26) warga Prambon Sidoarjo.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat pelaku bertransaksi barang haram tersebut.

Mendapati laporan dari masyarakat, pihak Polsek Gayungan melalui unit narkoba lantas menyelidiki tempat pelaku yang sering bertransaksi.

Penyelidikan polisi kali ini membuahkan hasil, dari tangan pelaku, polisi mendapati 14 poket sabu seberat 3,99 gram yang dikemas kecil dan siap edar. Selain itu petugas juga menyita 12.000 pil koplo berlogo double L.

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui

Dalam penjelasannya, Kanit Reskirm Ipda Hedjen Oktianto menjabarkan, pelaku ini memang sudah lama menjadi incaran petugas, namun selalu berhasil menghindari kejaran polisi.

"Pelaku sering berpindah-pindah tempat, makanya jejaknya sulit ditemukan," ungkapnya Kamis (25/2).

Kata Hadjen, pelaku mendapatkan  barang haram tersebut dari narapidana Lapas Porong yang bernama Andre Ambon. 

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

"Saat kita interogasi, ia mendapatkannya dari Lapas Porong," imbuhnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, dan kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU