SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak kepolisian sektor Gayungan, berhasil menangkap satu pelaku penjual Narkoba jenis sabu yang sering mengedarkan barang di wilayah Penjaringan Sari, Rungkut Surabaya.
Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk
Diketahui pelaku bernama Achmad Aji Prasetiyo (26) warga Prambon Sidoarjo.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat pelaku bertransaksi barang haram tersebut.
Mendapati laporan dari masyarakat, pihak Polsek Gayungan melalui unit narkoba lantas menyelidiki tempat pelaku yang sering bertransaksi.
Penyelidikan polisi kali ini membuahkan hasil, dari tangan pelaku, polisi mendapati 14 poket sabu seberat 3,99 gram yang dikemas kecil dan siap edar. Selain itu petugas juga menyita 12.000 pil koplo berlogo double L.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui
Dalam penjelasannya, Kanit Reskirm Ipda Hedjen Oktianto menjabarkan, pelaku ini memang sudah lama menjadi incaran petugas, namun selalu berhasil menghindari kejaran polisi.
"Pelaku sering berpindah-pindah tempat, makanya jejaknya sulit ditemukan," ungkapnya Kamis (25/2).
Kata Hadjen, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana Lapas Porong yang bernama Andre Ambon.
Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto
"Saat kita interogasi, ia mendapatkannya dari Lapas Porong," imbuhnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, dan kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan. fm
Editor : Moch Ilham