SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dua pengedar pil dobel L diamankan Satrekoba Polres Kediri. Kedua pelaku yakni Ahmad Arianto (24) yang berprofesi sebagai buruh tani, lalu Edi Suyanto yang berprofesi sebagai kuli batu.
Keduanya merupakan warga kecamatan Kandat Kediri. Saat diamankan, kedua pelaku diduga hendak melakukan transaksi di sebuah rumah di Desa Duwet kecamatan Wates Kediri.
Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya saat itu mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
"Kemudian kami lakukan proses penyelidikan hasilnya kita amankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri," ujarnya Kamis (3/6/2021).
Kemudian saat ditangkap menurut Ridwan Sahara, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti pil dobel L yang hendak diedarkan.
"Kita sita 136 pil dobel L, kemudian ada Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," jelasnya.
Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kediri.
Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice
"Tersangka kita kenakan dengan undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara" tuturnya.
Sementara itu menurut AKP Ridwan Sahara pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Saya imbau masyarakat untuk jauhi penggunaan narkoba, karena kami akan tindak tegas pelaku peredaran narkoba," ajaknya.
Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga
Editor : Moch Ilham