Edarkan Pil Ekstasi, Warga Sawah Pulo Kulon Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Jan 2023 10:24 WIB

Edarkan Pil Ekstasi, Warga Sawah Pulo Kulon Diringkus Polisi

i

Tersangka dan barang bukti pil ekstaksi yang berhasil diamankan petugas kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir jalan Raya Rajawali, Surabaya pada Jum’at (09/12/2022) dini hari.

Pemuda yang berhasil ditangkap diketahui berinisial J Bin MJ (22) warga Jalan Sawah Pulo Kulon, Surabaya.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

“Pemuda tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar,” ujar Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo kepada awak media, Minggu (01/01/2023) sore.

Hendro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya seorang pemuda yang sedang membawa pil ekstasi.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

“Setelah dilakukan lidik dan dilakukan penangkapan serta penggledahan, petugas mendapati 1 poket pil ekstasi yang didalamnya terdapat sebanyak tiga butir di pinggir jalan samping tersangka,” terang Hendro.

Ketika dilakukan penggeledahan tas tersangka, lanjut Hendro, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah handphone milik tersangka.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU