Edarkan Pil Koplo, Residivis Curanmor kembali Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Nov 2020 21:10 WIB

Edarkan Pil Koplo, Residivis Curanmor kembali Dibui

i

Tersangka dan barang bukti pil koplo saat berada di Polsek Pakuniran.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Baru bebas tiga bulan, Supriyadi Ari Susanto (41) warga Desa Alas Pandan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo harus kembali meringkuk ke jeruji besi.

Residivis kasus curanmor itu diamankan polisi karena mengedarkan ribuan butir pil koplo.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Kanitreskrim Polsek Pakuniran Aipda Dadang Priyanto mengatakan, tersangka sudah lama diburu, namun ketika hendak dibekuk berhasil kabur.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

“Selasa (10/11) lalu, saat digerebek di rumahnya, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan motor Yamaha Jupiter MX hijau bernopol N 2561 TCR,” ujarnya, Senin (16/11).

Pasca penggerebekan, tersangka terus diburu. Keluarga dan teman dekat pelaku di sekitar Kecamatan Pakuniran, juga dipantau. Namun, tidak berhasil. Karenanya, upaya menggali informasi dan pengintaian diperluas. Hingga akhirnya tersangka ditemukan dan ditangkap ketika bersembunyi di rumah temannya di Desa Krobungan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Kamis (12/11) lalu.

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Juga Sasar Kos-kosan

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1.270 butir pil trihexyphenidyl. Terdiri dari 1.045 butir pil warna putih yang disimpan di dalam kaleng. Serta, 45 paket pil siap edar yang setiap paket berisi 5 butir serta uang Rp 1,5 juta.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU