Edarkan Pil Koplo, Sarjana Pengangguran Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jun 2021 19:30 WIB

Edarkan Pil Koplo, Sarjana Pengangguran Ditangkap

i

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Riptu Himawan menunjukkan barang bukti dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021). SP/Dwy 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto mengamankan seorang pemuda pengangguran yang mengedarkan pil koplo. Ikut disita 20 ribu butir pil ekstasi dan 98 pil inex. 

Tersangka yang diamankan adalah AGS (26) warga Dusun Warugunung Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Sarjana S1 jurusan ekonomi ini ditangkap saat sedang berada di kediamannya.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah Desa Kupang Kecamatan Jetis” jelas AKBP Rofiq Riptu Himawan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021)

Kapolresta Mojokerto baru inipun menjelaskan pada hari Selasa (15/06/2021) Satres narkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap AGS di Kediamannya.

“Pelaku menyembunyikan barang tersebut di belakang rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan” jelas Rofiq

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 20.000 pil ekstasi dalam kemasan 20 botol dan 98 pil inex warna kuning 

Dari keterangan AGS mengaku mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi serta menganggur. Setiap botol pil yang dia kirim, AGS mendapat upah sebesar 25 ribu 

Baca Juga: Perang Sarung di Mojokerto Digagalkan Polisi, 28 Remaja Diamankan

“Sudah mengedarkan selama satu bulan, baru sekali transaksi dan tertangkap” jelas AGS

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga pemasyarakatan.

“Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa” lanjutnya 

Baca Juga: 3 Cewek Open BO Dirazia Petugas Gabungan di Mojokerto

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 tentang Narkoba serta pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun

“Kami akan memberikan hukuman maksimal kepada para penyalahgunaan narkoba” jelas Rofiq. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU