Edarkan Ribuan Pil Double L, Dua Pemuda Warga Sidotopo Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Des 2022 08:31 WIB

Edarkan Ribuan Pil Double L, Dua Pemuda Warga Sidotopo Masuk Bui

i

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil menangkap dua pelaku pengedar obat keras jenis pil koplo atau doubel L di kosnya yang terletak di Jalan Sidotopo V no. 75 Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Faisal Efendi (22) asal Jalan Kapas Krampung Gg. Buntu dan Reynaldi Bagus Kuncoro (22) asal Jalan Dukuh Kupang Utara 1 yang tinggal di kost jalan Sidotopo V no. 75 Surabaya.

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui

Penangkapan itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Wonokromo  mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kedua tersangka yang sering mengedarkan obat keras jenis pil Koplo double L logo Y.

"Awalnya anggota melihat salah satu tersangka di daerah Kembang Kuning Surabaya yang gelagatnya mencurigakan dan saat diintrogasi sedang tidak fokus," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Riki Donaire melalui Kanit Reskrim AKP Made, Selasa (27/12/2022) malam.

AKP Made mengatakan bahwa pada saat Faisal ditanya, pelaku berbicara dengan cenderung ngelantur. Kemudian pelaku ditanya tempat tinggalnya dan menunjukan tempat kostnya.

Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan

"Pada saat kost digeledah oleh Reskrim ditemukan barang bukti 31 botol plastik yang berisi pil koplo warna putih double LL logo Y dan 1 botol berisi 1000 butir, dengan jumlah keseluruhan 31.000," jelas Made

Semua barang itu ditemukan tersimpan dalam kardus di tempat kos tersangka. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tersangka Reynaldi Bagus Kuncoro dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1034 butir pil Koplo.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

"Dari kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 32.034 pil. Pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari DT (DPO) di Surabaya dan keduanya akan menjualnya menjelang tahun baru," pungkasnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di dalam penjara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut di Polsek Wonokromo. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU