Edarkan Ribuan Pil, Jaringan Lapas Madiun Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 22:16 WIB

Edarkan Ribuan Pil, Jaringan Lapas Madiun Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

i

Sidang agenda pembacaan tuntutan sekaligus vonis yang digelar secara online di PN Surabaya, Selasa (14/7/2020). SP/budi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada Rofik Haryanto alias Topek Bin Muniyanto, terdakwa kasus kepemilikan ribuan pil koplo. Rofik dinyatakan terbukti sebagai pengedar pil koplo jaringan Lapas Madiun.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Dalam vonis hakim disebutkan terdakwa Rofik Haryanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yang melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Kedua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Usia mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 Milyar.

"Apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/7/2020).

Atas vonis tersebut terdakwa mengaku menerima. "Terima Pak hakim," kata terdakwa saat ditanya hakim.

Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati selaku jaksa pengganti dari Anggraini.

Untuk diketahui, terdakwa Rofik Haryanto ditangkap tanggal 28 Januari 2020 di Jl. Pulo Tegalsari 7 / No. 30 Surabaya oleh petugas kepolisian dari Polsek Jambangan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik masing masing berisikan 1000 butir pol Double L, 1 klip plastik berisikan 10 butir Pil Double L , 12 bungkus plastik klip kosong, ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya berada di pojokan tempat tidur terdakwa dan 1 buah HP merk OPO A 9 warna hijau Dan menurut pengakuan terdakwa 20.000 butir Pil Double L tersebut milik terdakwa yang hendak dijual kepada teman temannya yang membutuhkan.

Terdakwa Rofik Haryanto juga mengaku dapat barang tersebut dengan cara membeli pada Ipin (napi di Lapas Madiun) dengan cara terdakwa menghubungi Ipin untuk dikirimi Pil Double L kemudian melalui kurir yang disuruh Ipin dikirim secara ranjau (barang ditaruh oleh kurir disuatu tempat) didaerah Pasar Gresikan Kapas Krampung Surabaya dimana membelinya per 1000 butir/ 1 botol sehargai Rp650 ribu dan terdakwa mendapatkan kiriman sebanyak 24.000 butir Pil Doubel L untuk terdakwa jualkan.

Bahwa selanjutnya 4.000 butir Pil Double L sudah laku terjual sedangkan sisa sebanyak 20.010 butir Pil Dobel L belum sempat terjual yang selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian untuk dijadikan barang bukti. nbd

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU