Edarkan Sabu, Arek Ketintang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 20:27 WIB

Edarkan Sabu, Arek Ketintang Diringkus Polisi

i

KZ  diapit oleh petugas di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya-  Seorang pria berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kasus Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial KZ (40), asal Jalan Ketintang, Wonokromo Surabaya. Ia ditangkap pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Dari KZ yang seorang pengedar ini diamankan barang bukti sebanyak 37 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya 11,08 gram.

“Selain belasan gram sabu, kita juga amankan, timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, tempat kotak makan kecil, uang sebesar Rp. 100.000, dan handphone,” kata AKBP Danil Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/5/2022)

Daniel melanjutkan, pelaku ditangkap di Ketintang, Wonokromo Surabaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO).

“Awalnya, pelaku menerima sebanyak 10 gram pada, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara diranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo,” tambah AKBP Daniel.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Pengakuan lain dari tersangka ini sama dengan pelaku lainnya yakni menjadi penjual Narkotika guna mendapatkan keuntungan.

Polisi menjerat tersangka ini dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU