Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Nov 2022 14:35 WIB

Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang buruh pabrik berinisial BK (23), warga Girilaya, Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya ,Jawa Timur berhasil ditangkap aparat Kepolisian dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

BK dibekuk lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Buruh pabrik itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/10/2022)  sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti 7 ( poket) narkotika jenis sabu, handphone dan uang hasil menjual sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di Girilaya, Banyu Urip dan sekitarnya.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

"Dari informasi itu, anggota dari Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni BK. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” ucap Daniel, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Daniel menambahkan, tersangka BK mengaku mendapatkan sabu seberat 2,01 gram dengan cara membeli dari saudara Bogang (DPO).

Poket hemat sabu tersebut sekitar dua minggu yang lalu yang diranjau di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.000.000. Sabu sudah habis dijual dan masih tersisa barang berupa 7 poket.

Baca Juga: Awal 2024, Polres Jember Amankan 11 Tersangka Narkotika

“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu ke saudara Bogang sudah sebanyak dua kali,” pungkas Kasat AKBP Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU