SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, TZ (34) harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Ngadisimo Gg Buntu II/60 RT 02 RW 09 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan/Kota Kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Kamis (12/11/2020) sekira jam 00.30 WIB, di rumahnya.
Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan
Kapolres Kediri Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’
"Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka TZ," kata AKP Kamsudi, Kamis (12/11).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berbagai kemasan, masing-masing 27,01 gram, 10,17 gram, 10,16 gram, 3,00 gram, dan 1,00 gram. Petugas juga mengamankan 31 butir pil inex, 1.000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, dan 1 pak klip plastik kecil.
Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras," ujar AKP Kamsudi.
Editor : Moch Ilham