SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AA (27) alamat Ds Pacentan Kec Tanah Merah Kab Bangkalan. AA ditangkap tim opsnal pada hari Senin (8/8) sekira pukul 19.30 WIB di tempat parkir mall Golden City Jl KH Abdul Wahab Siamin Surabaya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap AA kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 2,46 gram serta bungkusannya, Senin (12/09/2022).
"Selain 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 tas warna hitam 1 unit hp merk Realmi, " lanjutnya.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
Selanjutnya tersangka AA dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Di depan penyidik, AA mengaku membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali," ungkap kasat.
Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham