Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Jan 2023 17:29 WIB

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Merasa penghasilannya menjadi kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria berinisial SY (33), nekat mencari penghasilan sampingan dengan mengedarkan narkoba.

Sial baginya, pada Selasa (20/12/2022) sore, pria yang seharinya bermukim di Rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya, Jawa Timur ini diciduk petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Dari penangkapan terhadapnya diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone samsung dan pipet kaca,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada wartawan harian Surabaya Pagi, pada Senin (23/01)Sore.

Daniel mengatakan, penangkapan terhadap SY ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya, Jawa Timur. 

Dari laporan itu, Petugas jajaran lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai dipegang, polisi menggeledah rumah Kost tersebut, dan didapati lah barang bukti narkoba.

“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, masih Daniel, barang haram itu SY diperoleh pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Jatipurwo Surabaya, dari seseorang yang bernama Sugik (DPO) “Saat ini masih kita kejar,” tukasnya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram sabu itu untuk memenuhi biaya hidup,” tandasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, “Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU