Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Mei 2022 19:57 WIB

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Pria berinisial DS (37) warga Jl. Manyar Sabrangan Surabaya. Dari keterangan petugas berhasil mengamankan DS tersangka di jalan Nginden Intan Timur Surabaya dan menemukan barang bukti berupa 1 Poket Plastik yang berisikan  Narkotika Jenis Sabu  dengan berat  + 2,08, 1timbangan, 1buah tas cangkleng, uang sebesar 500rb, 1 buah dompet dan hp merk xiaomi.

Dari penggeledahan tersebut polisi menggiring DS  berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya Guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

"Tersangka bekerja sebagai Kuli bangunan di Surabaya," Ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/5/2022).

AKBP Daniel menjelaskan , proses penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Dari keterangan tersebut Pelaku berhasil diamankan Pada hari Kamis Tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 00.20 WIB.

"Dari keterangan pelaku membeli barang narkotika jenis sabu kepada DR( DPO)," imbuhnya.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Daniel juga menambahkan, DS mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada DR (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar pukul 18.00 dengan cara diranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- dan pembayaran dilakukan belakang / hutang dengan maksud tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU