Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Agu 2020 17:00 WIB

Edarkan Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota

i

Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peredaran narkoba hingga kini sukar untuk di hentikan apa lagi dengan alasan untuk cari penghidupan, walau pelakunya menyadari akan berurusan dengan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Basuki Rahmad (48), pria paruh baya ini ditangkap Satres Narkoba Polres Blitar Kota pada Selasa (3/8) pukul 16.25 di jalan Desa Langon Kec Ponggok Kab Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Penangkapan pria beranak 3 ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga berasal dari rumah Abas.

"Kita menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa rumah pelalu (Abas) sering didatangi orang orang yang belum dikenal warga sekitar, setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita dapat menangkap pelaku di jalan desa di wilayah Kec Ponggok sekitar pukul 16.25," terang Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Iptu Sunardi SH.

Dalam aksinya Abas menjual serbuk haram itu lewat Wa grup Abas Cs dengan cara ranjau.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

Dalam pemeriksaan Abas mengakui bahwa Sabu diperoleh dari temannya yang sedang menjalani pidana di Lapas di Jawa Tengah.

Dari tangan Abas yang sehari hari membuka bengkel motor di rumahnya  Jalan Kawi RT 01/RW 01 Kel Kauman Kec Srengat Kab Blitar ini, Polisi berhasil menyita 4 paket sabu seberat 16 gram, sebuah HP dan sejumlah uang.

"Kita terus mengembangkan kasus ini (Sabu) karena ada yg DPO yang kini masih jalani pidana di Lapas, tentunya koordinasi dengan pihak Lapas, memang tersangka ini mengaku belum kenal dengan Wk.Hanya lewat Wa jadi memperoleh barang itu melalui sistem lama yaitu ranjau, dan selalu diletakkan di tepi Jalan Desa Mantenan Kec Udanawu Kab Blitar, untuk itu hal ini kita dalami," tegas Iptu Sunardi didampingi Kasubag Humas Iptu Rochan.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

Atas perbuatannya, Abas dijerat pasal yang dilanggar 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU