Edarkan Sabu, Pengangguran Masuk Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mar 2023 20:35 WIB

Edarkan Sabu, Pengangguran Masuk Bui

i

Barang bukti yang diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pengangguran berinisial RNT (25) ditangkap polisi di sebuah rumah Jalan Gadel Timur V Surabaya. Dari tangan warga Tambak Asri Gang Kembang Wijaya Kusuma Surabaya tersebut, polisi mengamankan tiga poket narkoba berupa sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"Penangkapan terhadap RNT berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba tersebut,” kata Hendro sapaan karibnya pada Rabu (22/03) malam.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka RNT.

Pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib, polisi berhasil menangkap tersangka di Jalan Gadel Timur V Surabaya.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

“Selain mengamankan RNT, kami juga menyita barang 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 2,31 gram, 6,78 gram, 7,60 gram, beserta bungkusnya, satu timbangan elektrik, satu handphone, satu buah serok sabu, dan uang tunai sebesar Rp.600.000,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, RNT merupakan pengedar sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama E (DPO).

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek BBM di SPBU

“Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di Jalan Sepanjang Sidoarjo secara ranjau (biasanya sabu ditaruh di pinggir jalan). Dan sabu tersebut akan dijual lagi oleh RNT,” terang Hendro kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU