Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Des 2022 08:08 WIB

Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kenjeran Surabaya pada Rabu (19/10/2022). Tersangka tersebut berinisial GCP yang berusia 30 Tahun.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri  menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses penangkapan tersangka setelah menerima informasi bahwa GCP (30) membawa sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

"Tersangka kami tangkap di garasi penitipan mobil Jalan Kenjeran Surabaya, pada Rabu 19 Oktober 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB," kata Daniel kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 2,33 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan sabu yang disimpan di plastik bening berisi 2,33 gram," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu pipet kaca sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram, satu buah alat hisap, dan bungkus rokok Marlboro.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Dari hasil penyelidikan, AKBP  Daniel menambahkan, tersangka itu mengaku mendapatkan barang narkotika dari seorang bandar bernama Patok yang masih menjadi DPO.

GCP juga mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Marlboro tersebut mereka beli di jembatan layang Trosobo Sidoarjo. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka GCP mengaku bahwa sabu seberat 5 gram tersebut, mereka bagi menjadi dua bungkus masing-masing beratnya 2 gram dan 3 gram adapun yang 1 poket dengan berat 3 gram sudah laku terjual seharga Rp. 1.200.000. per gramnya.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

"Saat di interogasi mereka mengaku baru 1 kali membeli sabu dari PATOK dan menjual sabu tersebut," kata Fakih.

Kompol Fakih menambahkan, tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis maka akan mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas perbuatannya itu, tersangka saat ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU