SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba. Pelaku bernama Aris Anton Nifa (47).
Warga Kedurus Dukuh 8/15 Surabaya ini diringkus disebuah rumah kos Jalan Dukuh Kupang Surabaya pada Jum’at (26/6/2020) lalu.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan pelaku diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah kos Jalan Dukuh Kupang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, di pimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP R. Kennardhi anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut.
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
“Dari penggerebekan tersebut, kami amankan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 poket sabu berat 0,56 gram, 1 pipet kaca masih ada sisa sabu dengan berat 2,26 gram beserta pipetnya, Timbangan, 1 bendel plastik klip, alat hisap sabu, dan 2 unit HP,” kata Memo, Minggu (5/7/2020).
Masih kata Memo, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (jem)
Editor : Moch Ilham