Home / Hukum dan Kriminal : Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Eks Kasat Samapta Polres Malang Lebih Beruntung Ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mar 2023 20:58 WIB

Eks Kasat Samapta Polres Malang Lebih Beruntung Ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim

i

Eks Kasat Samapta Polres Malang, terlihat memeluk kuasa hukum setelah divonis bebas oleh hakim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua mantan pejabat Polres Malang sudah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ini keputusan tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, lebih beruntung ketimbang Eks Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Pasalnya, Hasdarmawan, justru divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, malah memvonis bebas Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

 

Perintahkan Bambang Segera Dibebaskan

Alasan hakim menjatuhkan vonis bebas karena AKP Bambang dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Dalam putusannya, memerintahkan agar Bambang segera dibebaskan dari penjara karena dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak terbukti.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sementara Terdakwa eks Danki Brimob, tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya., di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun.

Usai keputusan, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa eks Danki Brimob pikir pikir.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Terdakwa yang disidang terdiri Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Mereka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Keluarga Korban Kecewa

Sedangkan, sejumlah keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan putusan terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, kecewa dengan putusan hakim.

Dengan sejumlah tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa polisi yang dianggap tidak sesuai, semua keluarga korban mengaku kecewa dan menegaskan tidak ada keadilan dalam persidangan Kamis (16/3/2023) kemarin.

Salah satunya adalah Susiani, ia kehilangan anaknya berinisial H yang berusia 16 tahun dalam Tragedi Kanjuruhan. Usai mengetahui vonis para terdakwa polisi dinyatakan lebih ringan bahkan ada yang dibebaskan oleh majelis hakim, Susiani menangis. “Kurang adil, seharusnya setimpal,” kata Susiani waktu ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Selain Susiani, turut hadir Isatus Saadah kakak korban bernama Wildan Rahmadan. Isatus sendiri kecewa terhadap putusan hakim dan menyayangkan vonis ringan tersebut.

“Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan ratusan nyawa,” ucap Isatus.

Kemudian ada Ricky kakak dari korban bernama Brigi Andre Kusuma. Kata Ricky persidangan kali ini sungguh tidak adil.

Menurutnya nyawa para korban sangat mahal dan tak bisa diganti dengan apapun. Tapi Hakim justru memberi vonis ringan terhadap para terdakwa.

Padahal, lanjut Ricky, mestinya pihak aparat paham dampak dari penembakan gas air mata itu. Apalagi stadion merupakan klasifikasi ruang tertutup untuk penembakan gas air mata. “Kalau keluarga korban pinginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah,” ucap Ricky.

Sementara itu, Nur Fadilah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang turut mendampingi korban dalam persidangan menegaskan kalau putusan majelis hakim sangat tidak adil. “Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku,” pungkas Fadilah. n bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU