Eksekusi Tanah Kedungrejo Waru Ricuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Sep 2017 23:18 WIB

Eksekusi Tanah Kedungrejo Waru Ricuh

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo Lantaran sejak menolak digusur, eksekusi lahan seluas 0,118 ha di RT 10 RW 03 Desa Kedungrejo Kec. Waru diwarnai kericuhan Rabu (27/9/2017). Para warga pemilik rumah yang menempati lahan tidak bersedia meninggalkan lahan berperkara nomor : 05/eks/2017/PN.Sda antara Suwarni (pemohon eksekusi) melawan Sdri. Saudah/ny. Mansur, dkk (termohon eksekusi) tersebut. Para warga dari puluhan KK itu tak mau lahan yang diakui mereka dibeli dan bersertifikat itu dikosongkan secara paksa. "Kami menempati ini dulunya membeli dan lahan ini juga bersertifikat. Ini buktinya sertifikat yang kami miliki dengan keabsahan ada logo garudanya lengkap dan sebagainya," teriak salah satu warga. Setelah aparat kepolisian meredam dan merayu warga yang termohon. Sempat para warga meradang dan menolak untuk meninggalkan blokade penghadangan, akhirnya para warga bersedia mengosongkan rumahnya. "Aparat kepolisian tugasnya mengamankan jalannya eksekusi. Bukan membatalkan eksekusi. Yang mempunyai kewenangan membatalkan eksekusi pihak pengadilan," rayu Kapolsek Waru Kompol H. M Fathoni kepada warga. Hadirnya polisi disini, lanjut Fathoni agar eksekusi berjalan lancar dan warga yang lahan dan rumahnya akan dieksekusi, jangan sampai ada yang tersakiti secara fisik. "Jadi saya berharap, jangan warga melakukan perbuatan yang tidak diinginkan," imbuh mantan Kapolsek Taman itu. Saat juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo mendapatkan sangkalan dari pihak termohon beserta Atet Sumanto kuasa hukum termohon. Atet Sumanto menanyakan kepada pihak juru sita PN Sidoarjo tentang surat kuasa dari pemohon yang mana di penetapan yang dibacakan atas nama Suwarni yang mana pemberi kuasa sudah meninggal dan Atet Sumanto menilai bahwa penetapan eksekusi dari PN cacat hukum. "Penetapan PN Sidoarjo ini cacat hukum," papar Atet Sumanto. Sementara itu Chandra Kuasa Hukum penggugat atau pemenang gugatan menyatakan melaksanakan keputusan sidang di PN Sidoarjo yang dimenangkannya. Lahan ini harus dikosongkan karena sudah menjadi hak penggugat. Disinggung lahan tersebut akan dijadikan apa, Chandra menyatakan belum mengetahui. "Kami belum mendapatkan konfirmasi lahan ini selanjutnya untuk dijadikan apa," tandasnya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU