Eksekutif dan Legislatif Saling Menjawab PU atas Usulan Raperda Tahap II

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Des 2022 17:30 WIB

Eksekutif dan Legislatif Saling Menjawab PU atas Usulan Raperda Tahap II

i

Wabup saat membacakan jawaban eksekutif atas dua Raperda yang diusulkannya. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling menjawab atas pandangan umum ((PU) fraksi-fraksi DPRD, dalam usulan Raperda tahap II saat rapat paripurna Kamis, (1/12/2022).

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan terhadap 2 (dua) Raperda Usulan Pemerintah Daerah, dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Lamongan.

Baca Juga: Kini, Kabag Keuangan Lamongan Diperiksa KPK

Menanggapi harapan Fraksi Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, terkait perlunya pengaturan larangan dan hukum bagi peminta-minta, dapat disampaikan bahwa satpol PP sebagai penegak hukum Perda telah berupaya melakukan pendekatan kepada Dinsos untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sedangkan menanggapi catatan yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait tertib lingkungan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyisiran sampah liar di pinggir jalan, mengupayakan adanya TPS di spot-spot tertentu hingga penambahan armada sampah.

 

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Kemudian terhadap pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi, monitoring, evaluasi serta memberikan sanksi kepada petugas parkir yang tidak disiplin.  Beliau juga mengungkapkan bahwa  parkir di RSUD, puskesmas, Pasar dan tempat khusus parkir bukan termasuk jasa pelayanan parkir berlangganan.

“Terhadap petugas yang dinilai kurang profesional, Pemda melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan secara rutin,” ucap Wabup Rouf.         

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Sementara itu, disampaikan juru bicara fraksi Gerindra, Imam Fadlli,  pihaknya menyampaikan terima kasih atas masukan serta dukungan terhadap raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, raperda pemberian nama jalan dan sarana umum, serta raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

“Segala perbedaan persepsi yang mungkin terjadi dalam pembahasan raperda ini mudah-mudahan dapat dilakukan harmonisasi dalam pembahasan di tingkat pansus guna memperoleh rumusan raperda yang baik dan berkualitas,” tuturnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU