Eksepsi Pengacara Terdakwa Sambo, Cerita Pelecehan Seksual di Magelang yang Dramatis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 20:48 WIB

Eksepsi Pengacara Terdakwa Sambo, Cerita Pelecehan Seksual di Magelang yang Dramatis

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim pengacara Sambo mengatakan Putri saat di Magelang sempat menelepon Sambo sambil menangis. Putri saat itu menceritakan bahwa dia telah mendapat pelecehan dari Yosua.

Dan keesokan harinya Putri tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo pun menyusul ke rumah Saguling. Sesampai di rumah, dia kembali mendengarkan cerita istrinya. Setelah mendengar cerita Putri, saat itulah Ferdy Sambo menangis.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

"Terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan tertekan merasa bahwa martabat dan harga dirinya telah direndahkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata tim pengacara dalam eksepsi yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Menurut pengacara Sambo, saat itu kliennya memanggil Bripka Ricky Rizal untuk mengonfirmasi dan menanyakan perihal kejadian yang terjadi di Rumah Magelang. Pengacara menyebut Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Nopriansyah Hutabarat.

Akhirnya, peristiwa pembunuhan Yosua pun terjadi. Ferdy Sambo merasa harkat dan martabatnya tercoreng karena Yosua. "Padahal selama ini terdakwa Ferdy Sambo memperlakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat dan keluarganya dengan baik. Perlakuan sama seperti ADC lainnya. Namun balasan yang diterima sebaliknya. Harkat dan martabatnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga seperti tercerabut atas kejadian yang dilakukan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada istrinya, yaitu saksi Putri Candrawathi. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh ajudan yang ia percaya dan dipilihnya sendiri," ucap pengacara Sambo.

 

Eksepsi Kisah Dramatis Putri

Terdakwa Ferdy Sambo dan tim pengacaranya tetap bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dramatisasi eksepsi tim pengacaranya ini dari narasi hanya kisah dari Putri tanpa didukung saksi.

Menariknya, tim pengacara menyebut Sambo mengklaim Yosua membanting sempat Putri.

Tim pengacara Sambo menyebut kejadian Yosua membanting Putri itu pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

 

Buka Paksa Pakaian Putri

Pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Sambo.

 

Memakaikan Pakaian Putri

Pengacara menyebut saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

 

Banting Putri di Kasur

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Di momen inilah Yosua membanting Putri ke kasur.

"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.

Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.

Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang. erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU