Eksepsi Rafael Alun Ditolak dan Akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Adapun, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum, maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujarnya. 

Rafael Alun Trisambodo juga didakwa jaksa KPK karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK.

Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap, yang jika di total jumlahnya mencapai Rp 100 miliar. jk-05/Acl