Home / Hukum dan Kriminal : Pencemaran Nama Baik di Medsos

Eksepsi Stella Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021 18:14 WIB

Eksepsi Stella Ditolak Hakim

i

Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Stella Monica, Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021). Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Stella tampak tenang ketika majelis hakim memanggilnya untuk duduk di kursi pesakitan.

“Sehat pak hakim,” ujar Stella saat ketua majelis hakim Imam Supriyadi menanyakan keadaannya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Majelis hakim pun kemudian membacakan putusan selanya yang pada pokoknya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Terdakwa. 

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya adalah apa yang menjadi keberatan kuasa hukum Terdakwa sudah masuk materi perkara.

Disebutkan hakim, terkait keberatan kuasa hukum Terdakwa bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap serta ejaan kata yang tidak sesuai dengan ejaan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan), majelis hakim tidak sependapat.

"Sebab itu merupakan bahasa obrolan di media sosial sehingga tidak diperlukan menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujar hakim Imam.

Menurut hakim, kata-kata yang ada dalam dakwaan JPU dan dipersoalkan kuasa hukum Terdakwa dalam nota keberatannya, hal itu bisa diperjelas ketika persidangan. 

Terkait unsur pasal 310 dan 311 yang disoal kuasa hukum Terdakwa, menurut majelis hakim juga sudah memasuki materi perkara. Begitupun terkait legal standing pelapor, menurut majelis hakim hal itu sudah tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang ITE sehingga sudah masuk unsur perkara sehingga alasan tersebut juga tidak diterima pula. 

“Mengadili, eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,” ujar hakim Imam Supriyadi.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Jauhar Kurniawan mengaku kecewa atas ditolaknya eksepsi yang diajukan. Namun kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bersiap untuk mengikuti persidangan berikutnya.

"Di sidang pidana ini kan beban pembuktiannya ada ditangan jaksa. Dari situ kita akan melihat pembuktian mereka akan seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dikonfirmasi terkait upaya perdamaian,? Jauhar mengungkapkan kalau sebelumnya memang ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Upaya itu sudah ada, tapi belum menemui titik temu. Ada beberapa permintaan dari pelapor yang dirasa masih memberatkan Kliennya," ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum L’Viors Ari Hans Simaela menyatakan pihaknya mengapresiasi apa yang diputuskan majelis hakim. Sebab memang apa yang didakwakan Penuntut Umum sudah sesuai prosedur. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

“Jadi kita sekarang ikuti tahap berikutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Ari juga meminta semua pihak dalam perkara ini untuk menghormati proses hukum dan menjaga marwah pengadilan.

Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Klinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. 

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU