Ekspor Sirip Ikan Hiu, Karimulah Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Okt 2022 19:25 WIB

Ekspor Sirip Ikan Hiu, Karimulah Dituntut 3 Tahun

i

Terdakwa Karimullahalias Ucok, menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU, di ruang Garuda 1 PN, secara online, Senin (03/10/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan dengan perkara pengiriman sirip ikan hiu dan teripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabean, dengan terdakwa Karimullah bin Abd.Muin Nasution alias Ucok, dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Suswanti,. Senin (03/10/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Fadil dari Kejari Tanjung Perak, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp.100 juta, subsider 3 bulan penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa Karimullah menyatakan pembelaannya secara lisan, memohon keringanan hukuman, memiliki tanggungan keluarga, sangat menyesali atas perbuatannya.

Atas pembelaan lisan terdakwa ,Jaksa Fadhil menanggapinya dengan tetap pada tuntutannya,

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

" Kami tetap pada tuntutan yang mulia," kata Fadhil.

Hakim ketua Suswanti, menunda sidang tanggal 10 Oktober dengan agenda putusan.

Saat itu terdakwa meminjam PT. Ajang Logistik melalui CV Wahyu Widodo untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa White Crackers (kerupuk).

Saksi Adel Putra, saat itu dirinya yang menghubungi terdakwa yang merupakan Ayah kandungnya untuk meminta job dan membantu mengisi muatan (Cargo) dan untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

PT.Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Sementara Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. Ajang Logistik untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik.

Dari keterangan saksi Riski dan Khojim yang merupakan pemilik barang Teripang,Sirip ikan Hiu dan Ikan pari merasa kesulitan untuk mengurus perizinan untuk pengirimannya, maka kedua saksi meminta bantuan terdakwa, dan disanggupi bisa mengirim dan terdakwa meminta uang sebesar Rp.150 Juta. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU