Ekstradisi Maria Lumowa Pembobol Bank BNI 1946 di Tengah Pandemi Covid 19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 21:12 WIB

Ekstradisi Maria Lumowa Pembobol Bank BNI 1946 di Tengah Pandemi Covid 19

i

Dr. Atik Krustiyati, S.H., MS. SP/SP

Oleh : Dr. Atik Krustiyati, S.H., MS

        Maria Pauline Lumowa  (MPL) salah satu tersangka pembobolan Bank BNI 1946 Kebayoran Baru Jakarta lewat Letter of credit (LC) fiktif,  pada tanggal 7 Juli 2020 berhasil di ekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Keberhasilan ini menimbulkan banyak persoalan baik dari tataran normative maupun faktual. Dari tataran faktual keberhasilan ini merupakan suatu prestasi yang pantas diapresiasi mengingat  MPL adalah buronan internasional selama 17 tahun. Sedangkan dari sisi normative  benarkah ekstradisi ini d dilakukan meskipun Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia.

Baca Juga: 2 Pembobol SMP di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

       Apabila melihat kebelakang MPL dan Adrian Waworuntu (AW) adalah pemilik PT Gramarindo yang menerima pinjaman dari Bank BNI 1946 sebesar 136 juta dolar AS, atau 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun (dengan kurs saat itu), periode Oktober 2002 sampai dengan  Oktober 2003. Pada Juni 2003 BNI merasa curiga atas kondisi keuangan PT Gramarindo, dan ternyata tidak pernah melakukan kegiatan ekspor. Dugaan adanya L/C fiktif dilaporkan ke Mabes Polri namun MPL lebih dulu melarikan diri ke Singapura sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh team khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri.

       MPL ditangkap oleh otoritas keamanan Serbia saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla di Beograd pada 16 Juli 2019 karena adanya red notice Interpol  dengan nomor  control A1361361/12yang  diterbitkan  sejak 22 Desember 2003. Setelah ditangkap Pemerintah Serbia menghubungi Pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Indonesia melayangkan surat untuk meminta ekstradisi terhadap MPL. Setelah pemberitahuan dari Pemerintah Serbia Dirjen AHU langsung mengirim surat pada tanggal 31 Juli 2019. Kemudian  untuk percepatan ekstradisi Dirjen AHU menulis surat lagi pada tanggal 3 September 2019. Jika melewati 15 Juli 2020 masa penahanan akan berakhir dan ML dapat dibebaskan sehingga perlu langkah high diplomacy.

     Atas kaburnya MPL ke Singapura tahun 2003 dan kemudian yang bersangkutan pergi ke Belanda , pemerintah Indonesia sudah melakukan beberapa langkah . Dimulai dengan pengiriman surat yang dilakukan oleh Ditjen AHU pada tanggal 20 Desember 2003, kemudian  permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Belanda pada tahun  2010, 2014 agar mengirimkan MPL ke Indonesia untuk diadili . Perlu diketahui bahwa MPL sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Permohonan ini ditolak oleh Pemerintah Belanda dengan alasan tidak ada perjanjian ekstradisi, dan bahkan diberikan opsi jika MPL  akan diadili di Belanda,  nampaknya permintaan ekstradisi MPL mengalami jalan buntu.

       Ekstradisi adalah penyerahan seorang tersangka  dari negara yang meminta penyerahan  (requesting state) kepada negara yang diminta untuk menyerahkan (requested state). Untuk maksud ini negara- negara membuat perjanjian ekstradisi yang biasanya dilampiri dengan sejumlah daftar kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisi. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini diharapkan tidak akan ada pelaku yang lolos dari hukuman, dan negara yang diminta untuk melakukan penyerahan pasti akan melakukan penyerahan pelaku kejahatan agar tidak timbul kesan bahwa negaranya sebagai tempat untuk bersembunyi para pelaku kejahatan.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Pengadaian Diadili di PN Surabaya

       Dalam perjanjian ekstradisi dikenal beberapa asas antara lain asas double criminality principle  artinya yang dimintakan ekstradisi harus merupakan kejahatan baik di negara yang meminta maupun di negara yang diminta. Berikutnya adalah asas kekhususan (specific principle),  artinya yang dapat dimintakan ekstradisi hanyalah satu kejahatan tertentu saja, asas non extradiction of political criminal, artinya tidak mengekstradisi pelaku kejahatan politik, asas non extradition of nation, asas ini mengandung maksud untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri. Asas ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya.  Berikutnya adalah asas non bis in idem artinya jika pelaku ekstradisi itu sudah diadili maka permintaan ekstradisi harus ditolak, karena seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.  Terakhir adalah asas verjaring atau kadaluarsa, dalam hal ini seseorang tidak dapat dimintakan ekstradisi apabila kejahatan yang dimintakan ekstradisi itu sudah kadaluarsa menurut hukum salah satu pihak.

       Sekarang persoalannya penolakan Belanda terhadap permintaan ekstradisi MPL oleh Indonesia dari tataran normative bisa dibenarkan, karena tidak ada perjanjian ekstradisi  antara kedua negara. Lalu mengapa Serbia mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kasus MPL meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi antara kedua Negara? Ada beberapa alasan pertama adalah faktor historis ,sejak Serbia masih bernama Yugoslavia, hubungan Indonesia dengan Serbia sangat harmonis  ( Ir. Soekarno sebagai  Presiden RI saat itu). Kedua  sebagai negara yang berdaulat  Serbia dapat berbuat apa saja sesuai dengan tatanan yang ada serta  menjalankan political will negara tersebut. Selama ini terjalin hubungan baik antara Indonesia dan Serbia baik dari aspek diplomasi  (high level negotiation) dengan Menteri Kehakiman dan Presiden Serbia , dalam bidang hukum, dan  persahabatan .

         Alasan ketiga adalah  prinsip resiprositas atau prinsip timbal balik yang dikenal dalam hubungan internasional.  Prinsip ini merupakan general principle recognized by civilized nations (prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa bangsa beradab. Dalam kaitan ini pada tahun 2015 Indonesia pernah menyerahkan NIkolo Iliev ke Pemerintah Serbia atas pencurian data nasabah. Selain itu Serbia tentunya  juga tidak mau dianggap sebagai negara yang melindungi para pelaku kejahatan dengan tidak menyerahkan MPL untuk  segera diadili di Indonesia. Tentu kita berharap agar proses persidangan MPL dapat berjalan dengan fair, impartial dan transparan  dan pengembalian asset segera dapat dilakukan. 

Baca Juga: 7 Warga Sidoarjo Bobol Rumah Kosong di 13 TKP

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU