E-KTP Fisik Akan Diganti Digital, Ini Syarat dan Cara Aktivasi E-KTP Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 09 Jan 2022 14:06 WIB

E-KTP Fisik Akan Diganti Digital, Ini Syarat dan Cara Aktivasi E-KTP Digital

i

E-KTP Fisik

SURABAYA PAGI, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik tidak akan dicetak lagi dalam waktu dekat. Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat. Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.

 

Baca Juga: Jokowi Tanya untuk Apa Diramaikan? Untuk Mengedukasi Rakyat

Selain itu, tujuan dari perpindahan e-KTP fisik ke digital juga dapat mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.

 

Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan KTP dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing. Proses uji coba hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

 

Simak syarat dan cara aktivasi KTP Digital berdasarkan penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh yang dikutip dari kanal YouTube.

 

Zudan mengatakan syarat pembuatan  e-KTP digital yaitu memiliki smartphone dan koneksi internet serta dapat mengoperasikan smartphone. Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

 

Baca Juga: Pak Jokowi, Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Ia menambahkan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur. "Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya pada Jumat (7/1/2022).

 

Sementara itu, untuk mengaktifkan e-KTP digital tersebut, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi Identitas Digital pada ponsel. Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel. Lalu akan dilakukan verifikasi data diri melalui face recognition atau pengenalan wajah yang diikuti dengan verifikasi email. Dalam aplikasi Identitas Digital, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.

 

Ia juga memberi contoh solusi jika e-KTP digital hilang warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke ponsel atau perangkat yang baru.

Baca Juga: Ketua KPK Dimarahi Jokowi untuk Hentikan Kasus

 

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," ujar Zudan.

 

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan.

E-KTP Digital ini tmemuat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK. Adapun di antaranya seperti data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU