Elemen Masyarakat Lamongan Rame-rame Tolak Raperda Miras Protes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2019 18:23 WIB

Elemen Masyarakat Lamongan Rame-rame Tolak Raperda Miras Protes

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan menolak rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD, kini elemen masyarakat lainnya ikut menolaknya. Kali ini datang dari mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan, dengan menggelar aksi demo memprotes Raperda Miras di gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (26/7/2019), siang. Dalam aksinya masa meminta anggota dewan untuk segera membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Desakan untuk tidak meneruskan pembahasan Miras tersebut, seperti disampaikan oleh korlap aksi Ahmad Nasir Salahudin, karena mahasiswa menilai Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol tersebut jika disahkan menjadi Perda, maka sama saja DPRD memberikan ruang bebas bagi para pelaku bisnis miras di Lamongan. "DPRD yang sebagian wakil kami, jangan semena-mena membuat perda, ini sama saja melegalkan miras tumbuh subur di Lamongan, padahal Lamongan adalah mayoritas penduduknya adalah muslim,"teriaknya. Usai berorasi di depan Kantor DPRD Lamongan, massa dipersilahkan masuk ke halaman kantor wakil rakyat tersebut, agar tidak sampai menggangu arus lalu lintas di Jl Basuki Rahmat. Namun sayang, diperbolehkannya masuk ke halaman DPRD harus berakhir bentrok antara peserta demo dan aparat kepolisian Polres Lamongan karena mis komunikasi. Beruntung aksi bentrok ini tidak berlangsung lama setelah sejumlah perwira ikut menenangan insiden tersebut." Ini tadi miskomunikasi saja, silahkan adik-adik mahasiswa untuk masuk ke halaman DPRD,"kata salah satu perwira. Saim wakil ketua DPRD yang menemui pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dari mahasiswa ini tentu akan menjadi pertimbangan soal Raperda miras ini. Tentu pihaknya meminya Pansus untuk mengkaji ulang tentang raperda ini. "Saya ucapkan terima adik-adik mahasiswa ikut mengawal pembahasan raperda ini, dan aspirasi ini nanti akan disampaikan ke Pansus yang menangani raperda ini,"jelasnya. Ketua Pansus Raperda Mahfud Shodiq, tak mempermasalahkan kritik yang dilayangkan mahasiswa ke DPRD ia anggap merupakan proses demokrasi. Sejauh ini DPRD Lamongan juga sudah bekerja semaksimal mungkin, diantaranya mengesahkan perda, fungsi pengawasan dan lainnya sebagainya. Sedangkan Perda miras yang banyak di tentang masyarakat luas, hal ini masih sebatas pembahasan. "Jadi perda yang ditentang oleh banyak orang ini, adalah sifatnya membatasi ruang gerak peredaran miras," jelasnya. Sebelumnya Raperda ini juga di tolak oleh PD Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan, H Shodiqin, yang menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan seharusnya tak melegalkan peredaran minuman keras, sebab mayoritas penduduknya adalah beragama islam. "Lamongan dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 99,96 persen, jadi seharusnya tidak melegalkan miras,"pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU