Emak-emak Antri Migor, Selama ini Diakali Taipan Kelapa Sawit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Apr 2022 20:10 WIB

Emak-emak Antri Migor, Selama ini Diakali Taipan Kelapa Sawit

i

Indrasari Wisnu Wardhana

Perilaku Jahat yang Lukai Seluruh Masyarakat Indonesia

 

Baca Juga: Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

 

 

Dibongkar Kejagung, Bos Minyak Goreng itu Kongkalikong dengan Pejabat Kemendag, Paksakan Ekpor Meski tak Penuhi Aturan. Juga dalami Keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutffi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Sekiranya, emak-emak se nusantara yang selama ini antri berjam-jam dapatkan minyak goreng curah atau kemasan mendengar narasi Jaksa Agung ST Baharudin, soal permainan minyak goreng, bisa marah. Apalagi saat teringat antri bersikut-sikutan di tengah terik panas matahari. Kasihan nestapanya dibanding taipan taipan minyak goreng tanpa antri berpanas-panas, bisa kantongi cuan besar. Taipan taipan itu, kata Jaksa Agung, melalukan konspirasi atur ekspor dengan gampang selama dua tahun sejak 2021 sampai Maret 2022. Sayang dalam konferensi pers di gedung bunder, Jaksa Agung, belum beberkan dana menyuap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain menahan Indrasari, penyidik Kejagung juga menersangkakan tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT. SMA . Tersangka Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Inisial MPT adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

"Pengungkapan perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

 

Menteri Lutffi, Bisa Ditahan

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terkait dalam tindakan pelanggaran hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Adapun dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

“Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” tambah Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan mendalami apakah ada keterlibatan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus tersebut.

Ia kembali menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat akan ditindak tegas.

“Kami akan dalami, dalami ini kebijakan, dan kami akan dalami,” tegasnya.

 

Ada Saksi Ahli dan Dokumen

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," tambah Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

 

Gak Berhak Minta Ekspor

Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

 

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ucapnya.

 

Sebabkan Kerugian Ekonomi

Burhanuddin menambahkan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Termasuk juga mengakibatkan mahalnya serta kelangkaan minyak goreng.

"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," jelasnya.

Baca Juga: Dalang Ijin Ekspor Migor Diduga Pejabat yang Punya Full Power

 

Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada empat orang saksi yang diperiksa pada Senin (18/4/2022). Salah satu orang yang diperiksa adalah berinisial ON yang menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Kemendag.

"ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

Padahal, kata Ketut, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO).

Ketut mengatakan, atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.

Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.

"Namun, dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," ujar Ketut.

Di mana, terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," pungkasnya.

 

Hartanya Rp 4,4 miliar

Harta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, diketahui memiliki harta kekayaan Rp4,4 miliar.

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periodik 2020. Dia melaporkan harta kekayaan tahunan saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

 

Menteri Lutffi Dukung Kejagung

Menanggapi penahanan anak buahnya oleh Kejagung, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," ujar Mendag Lutfi, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Jokowi, Seolah Bukan Kepala Negara

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,"sambungnya.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsinya, dia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, ahli, dan mendalami 596 dokumen maupun surat terkait. Dengan 2 alat bukti ini, penyidik menetapkan tersangka dan menahannya. Dalam proses penyidikan, jajaran Gedung Bundar menyimpulkan adanya permufakatan atas dikeluarkannya perizinan ekspor ke para perusahaan eksportir.

"Yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO/RDB (refined, bleached, deodorized) tidak sesuai dengan harga dalam negeri atau DPO (domestic market obligation) dan tidak mendistribusikan CPO sesuai DMO (domestic market obligation) yaitu 20%," jelas Burhanuddin.

Kebijakan pemerintah seperti DPO dan DMO tersebut dinilai strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, kegiatan beberapa perusahaan eksportir telah melawan hukum melalui kerja sama dengan salah satu pejabat di Kemendag.

 

Ditahan di Tempat Berbeda

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung  Febrie, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu diarahkan kepada pembuktian kerugian perekonomian negara.

Setelah ditetapkan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi, menilai lngkah Kejagung bongkar kasus ini sudah benar. “Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata Subardi, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan.

Menurut Subardi, seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.

Dengan penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekedar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” jelas Ketua DPW NasDem DIY itu. n erc, jk, yg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU