Empat Terduga Penista Agama di Gresik Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jun 2022 11:28 WIB

Empat Terduga Penista Agama di Gresik Terancam Hukuman Berat

i

Peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik pada 5 Juni 2022 lalu. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemerhati hukum asal Surabaya I Wayan Titib Sulaksana menegaskan keempat pelaku yang terlibat peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing sama kedudukan hukumnya sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik Polres Gresik, yakni pasal 156a KUHP.

Menurut Wayan, MUI Gresik dan ormas Islam telah memutuskan keempat orang sebagai pelaku penistaan agama Islam. Sehingga keempatnya diminta oleh para pemuka agama untuk bertaubat nasuha dengan membaca ikrar dua kalimat syahadat.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Keempat orang tersebut adalah Syaiful Arif yang menjadi mempelai pria; Krisna yang bertindak sebagai penghulu; Arif Syaifullah selaku pembuat konten, dan Nur Hudi Didin Arianto yang menyediakan tempat perhelatan pernikahan sekaligus menjadi pengundang tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Nama terakhir adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, pemilik Pesanggarahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, lokasi dihelatnya pernikahan manusia dengan seekor kambing.

Wayan Titib Sulaksana yang juga dikenal sebagai pakar hukum pidana dari Unair Surabaya menyebutkan, keempat pelaku meskipun sudah mengucapkan ikrar ulang taubat, namun mereka tidak bisa dilepaskan dari jeratan pidana.

"Baik pelaku maupun ketiga orang lainnya sama kedudukannya di mata hukum sesuai pasal 156a KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Wayan.

Ketiga pelaku dalam dunia hukum dikenal sebagai pelaku yang turut serta melakukan (deelneming).

Baca Juga: TikToker Terjebak di Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celcius Selama 40 Menit

Selain sebagai pelaku (dader), ketiga lainnya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana yang terjadi. Apakah itu sebagai menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), atau sebagai penganjur (uitlokker).

Keempat klasifikasi delik penyertaan (deelneming) tersebut, menurut Wayan, sama kedudukannya dan tak terpisahkan dalam kasus penistaan agama yang kini dalam proses penyelidikan di Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik.

Kepada pelaku pernikahan nyeleneh tersebut, menurut Wayan, selain dijerat dengan sangkaan pasal 156a KUHP, penyidik juga dapat menggunakan sangkaan pasal 156 KUHP dan UU ITE.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Wayan juga berpesan agar masyarakat, khususnya umat Islam di Gresik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penodaan agama ini kepada aparat kepolisian.

"Tolong teman-teman wartawan juga ikut mengawal kasus penistaan agama Islam oleh orang Islam pula," tulis Wayan dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/6). grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU