Enam Tersangka Dinilai Hanya Jadi Tumbal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Nov 2022 17:37 WIB

Enam Tersangka Dinilai Hanya Jadi Tumbal

i

Sejumlah tersangka pokmas saat dilimpahkan ke kejaksaan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan korupsi proyek kelompok masyarakat (pokmas) Kota Pasuruan. Mereka melimpahkan berkas perkara, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 7 orang kepada jaksa penuntut umum, Jumat (04/11).

Para tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan salah satunya ialah ASH alias Jbn. Dalam kasus ini, Jbn memang punya peran yang cukup sentral. Dia ditetapkan tersangka dalam dua berkas perkara berbeda. Pertama terkait dengan keterlibatannya sebagai ketua pokmas yang menggarap proyek di wilayah Bugul Kidul. Sedangkan berkas perkara kedua berkaitan dengan peranan Jbn sebagai koordinator lapangan atas 11 pokmas di Kota Pasuruan pada 2020 silam.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Berkas perkara yang pertama sudah memasuki pelimpahan tahap dua lebih dulu. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyampaikan, kemarin pihaknya menerima 7 berkas perkara dengan 7 tersangka dari penyidik. Sehingga total dalam kasus itu terdapat 8 berkas perkara dengan 7 tersangka.

“Dengan adanya pelimpahan tahap dua maka beralih pula tanggung jawab para tersangka berikut dengan para bukti dari penyidik kepada penuntut umum,“ kata Wahyu.

Wahyu mengatakan pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dari 7 tersangka tersebut sudah lengkap. Selain Jbn, 6 tersangka lainnya yaitu MI, MSW, MHP, S, MD, dan R. Mereka merupakan ketua pokmas dalam proyek yang dikucuri anggaran hibah Pemprov Jawa Timur terkait percepatan pembangunan di wilayah kelurahan pada 2020 silam.

“Tahap dua dilaksanakan menindaklanjuti hasil penelitian berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 oleh jaksa,“ katanya.

Wahyu mengatakan, seluruh tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan. Enam tersangka ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sementara R satu-satunya tersangka perempuan dititipkan di Rutan Bangil. Wahyu mengatakan pihaknya juga akan langsung menyusun surat dakwaan.

Sehingga dalam waktu segera perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,“ kata Wahyu.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Selama ini, Polres Pasuruan Kota sama sekali belum pernah memberikan keterangan resmi terkait dengan penanganan perkara tersebut. Baru setelah pelimpahan tahap 2 kemarin Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti angkat bicara. Dia membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus itu.

“Total tersangka 7 orang, kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPKP,“ kata Bima.

Meski begitu Bima juga tak menjelaskan bagaimana konstruksi perkara yang menyeret para ketua pokmas sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Bima hanya menyebut selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Termasuk ahli pidana.  “Sekarang sudah tahap dua seluruh tersangka,“ kata Bima.

Terpisah, Surya Darma selaku kuasa hukum tersangka MHP berharap penyidik proporsional dalam menangani kasus itu. Terlebih enam ketua pokmas yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk kliennya, hanya merupakan tumbal dibawah kendali Jbn. Sebagian dari mereka tidak mengetahui seluk-beluk proyek pokmas. Bahkan ada yang hanya dipinjam KTP-nya untuk kepentingan SPJ.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

“Rata-rata mereka hanya diminta tanda tangan. Ketika mereka enggan tanda tangan itu kemudian diteken sendiri oleh Jbn yang diketahui Lurah di wilayah pokmas masing-masing. Makanya perlu juga diuji mengenai keaslian dari tandatangan dalam berkas-berkas yang dijadikan bukti dalam perkara ini,“ katanya.

Surya meyakini bahwa dalam pengenangan perkara tersebut masih ada pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh oleh penyidik kepolisian. Karena itu dia berencana mengajukan kliennya menjadi justice collaborator. Sehingga bisa bekerja sama dengan aparat untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Keinginan kami sederhana, aparat penegak hukum dengan kewenangan yang dimiliki harus mampu membongkar aktor intelektual. Sedangkan untuk tersangka seperti klien kami ini memang kalau dianggap melakukan kelalaian iya, tapi unsur mainstreamnya tidak ada,“ katanya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU