Enam Tersangka Ranmor Diringkus Unit Reskrim Polres Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 13:55 WIB

Enam Tersangka Ranmor Diringkus Unit Reskrim Polres Jember

i

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference Rabu (21/4/2021).

SURABAYAPAGI, Jember- Unit Satreskrim Polres Jember membekuk 6 tersangka curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dari Wilayah Kecamatan berbeda, 3 diantaranya dilumpulkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat press conference Rabu (21/4/2021) mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya di beberapa Kecamatan diantaranya Umbulsari, Kencong, Puger, Sumbersari, Patrang, Kaliwates dan Rambipuji.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Dari tangan tersangka di amankan 8 unit kendaraan roda dua dan satu Pick Up Colt L 300. Tersangka berikut BB kini diamankan di Mapolres Jember guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya. Modusnya para tersangka merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan. Adapun tersangka yang dilumpuhkan merupakan pencurian mobil, saat dilakukan penangkapan mereka melarikan diri, tandasnya. dik

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU