Eri-Armuji, Tanggung Kegagalan Risma, Selesaikan Surat Ijo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Nov 2020 21:19 WIB

Eri-Armuji, Tanggung Kegagalan Risma, Selesaikan Surat Ijo

i

Sorotan Wartawan Muda, Raditya Mohammar Khadafi

 

Sorotan “Kebaikan” Risma yang Diusung Paslon Eri-Armuji (4)

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini, dimana-mana, bertebaran baliho, spanduk, brosur dan poster foto Eri Cahyadi-Armuji. Iklan politik ini banyak menampilkan foto Risma, dengan tulisan “meneruskan kebaikan” Risma.

Nah, sebagai jurnalis muda, saya heran dengan penggunaan brand “meneruskan kebaikan Risma”. Tulisan ini bisa dianggap ikon paslon Eri Cahyadi-Armuji. Keduanya menganggap dirinya incumbent yang maju “ketiga kalinya”. Atau bisa juga menganggap pasangan “dinasti Risma”. Anggapan ini bisa dipersepsikan diri politisi yang gak pede (percaya diri) atau birokrat “kaki tangan” Wali Kota Risma.

Brand ini menurut pandangan saya, paslon Eri-Armuji, pasang badan atas kegagalan Risma, menyelesaikan kasus surat ijo yang tahun 2015, dijanjikan akan dirampungkan.

Pilihan brand ini apakah disadari, punya resiko, menanggung dosa Risma atas keterbengkelaian menyelesaikan status tanah surat ijo.

Dalam debat publik Rabu malam yang ditayangkan sejumlah TV Lokal, kasus surat ijo diblejeti oleh paslon MA-Mujiaman. Ada statement yang menarik dari MA-Mujiaman, dirinya akan berdiri dibarisan terdepan memperjuangkan tuntutan warga kota pemukim tanah surat ijo. MA akan maju barisan terdepan bersama pengurus komunitas pemukim tanah berstatus surat ijo. Apalagi MA, berkomitmen membebaskan retribusi surat ijo, saat memperjuangkan status surat ijo ke kementerian urusan pertanahan dan kemendagri.

Pernyataan MA - Mujiaman semacam ini menohok Eri-Armuji. Paslon nomor 01 ini di mata publik bisa dipersepsikan harus menanggung kegagalan Risma, menjanjikan penyelesaian status surat ijo. Ini berarti paslon nomor 01, mengambil alih tanggungjawab incumbent Risma, yang beberapa bulan lagi lengser dari jabatan wali kota Surabaya periode kedua.

***

Saya mencatat Eri-Armuji, sepertinya pasang badan menempatkan dirinya Incumbent pada pencalonan pada periode “ketiga” Risma dalam jabatan wali kota. Ibaratnya, keduanya “atas nama” Risma yang ingin berkuasa dan kembali mengikuti kontestasi untuk perebutan posisi yang sama.

Sepertinya, Eri-Armuji, kandidat yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah petahana, Risma.

Paslon nomor 01 ini berkampanye dengan cara apapun termasuk menaruh foto Risma, di setiap alat peraga iklan, bisa ditebak untuk mendapat kemenangan incumbent. Pesan komunikasinya seperti penegasab kepada publik dan MA-Mujiaman, bahwa tidak mudah mengalahkan mereka. Makanya paslon nomor 01, menggunakan jargon “kebaikan Incumbent ”. Sebaliknya paslon nomor 01. tidak mau mencuplik jargon “incumbent bermasalah” (krisis prestasi, ingkar janji pada pemukim surat ijo, mengedepankan politik kekerabatan).

Paslon Eri-Armuji, tidak mau jujur bahwa Risma bermasalah dalam perjalanan politiknya. Terutama tidak merealisasi janji selesaikan status surat ijo.

Bisa jadi paslon nomor 01 saat ini merealisasikan mimpi Risma ingin “menguasai jabatan” lebih lama lagi, dengan cara mencalonkan kerabatnya sebagai kepala daerah. Kalkulasi politiknya, ini semua bagian dari investasi ekonomi, politik, dan mobilisasi masa. Antara lain untuk tetap mengendalikan kekuasaan dan mengambil simpati rakyat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Pengamatan saya dari praktik dinasti politik (baik keluarga atau kerabat) tidak hanya semata-mata karena status sosial kabarnya juga untuk  pengamanan kepentingan ekonomi politik.  Ini tantangan bagi paslon MA-Mujiaman, untuk menghentikan dinasti politik kekerabatan.

***

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam pasal 6 menyatakan: “Semua Hak atas Tanah mempunyai Fungsi Sosial”. Maksud yang terkandung dalam pasal tersebut adalah walaupun telah dipegang bukti hak berupa sertifikat yang secara hukum terkuat sepanjang tidak ada dapat membuktikan sebaliknya.

Menurut ilmu hukum yang saya serap dari kampus, urusan status tanah surat ijo sederhana. Antara lain riwayat tanah. Ingat warga kotw yang kini memiliki lahan surat ijo dulunya juga beli dengan cara yang sah. Namun kini saat mau melakukan pelepasan harus memebayar dengan biaya sesuai dengan NJOP. Menurunt Pancasila, penerapan dari wali kota Risma, ini perlakuan yang tidak adil.

Maka itu saya sedih, sampai kini Pemkot Surabaya masih bersikukuh bahwa tanah negara itu adalah asetnya sehingga atas dasar perda tentang ijin pemakaian tanah maka disewakan.

Saya ikut sedih

Pemkot masih menarik menjadikan tanah surat ini menggunakan sewa tanah sebagai sumber pendapatan. Konon warga kota pemukim surat ijo dipungut sampai Rp 56 miliar per tahun. Masya Allah!

Menggunakan koridor hukum, sebagai jurnalis yang berpendidikan hukum tanah surat ijo bukan aset Pemkot Surabaya. Apalagi mengacu pada UU tentang pengelolaan barang milik daerah, tanah surat ijo, bukan barang milik daerah. Mengingat tanah surat ijo, bukan dibeli dengan APBD.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Ilmu hukum yang saya peroleh dari kuliah dulu, barang milik daerah yang layak disebut aset harus jelas alas haknya. Menggunakan hukum sebagai tolok ukurnya, tanah negara itu milik pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Halo Bu Risma, Mas Eri dan Cak Ji.

Mari sama-sama taat hukum. Membahas urusan tanah mesti gunakan hukum agraria, bukan hukum pidana.

Dalam Undang-udang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, jelas dinyatakan;  ”Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas, akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53” (Vide Pasal 16 Ayat 1).

Pertanyaannya tanah surat ijo yang dihaki Pemkot Surabaya, gunakan Undang undang apa?

Mari Bu Risma, Mas Eri dan Cak Armuji, jangan debat kusir, apalagi bodohi warga kota.

Orang yang mengerti hukum pertanahan (agraria) tahu doktrik bahwa tidak ada hak subyektif atas tanah. Doktrim yang ada bahwa tanah adalah fungsi sosial yang dalam pemakaian suatu hak atas tanah hanya memperhatikan kepentingan suatu masyarakat, bukan wali kota atau pejabat Pemkot.

Ilmu hukum agraria yang sampai sekarang melekat pada otak saya mengingatkan bahwa penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya. Ini agar tanah bermanfaat, baik bagi kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat dan negara. Merdeka! ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU