Erick Thohir, Didesak Mundur Gegara Berbohong Khasiat Obat Ivermectin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jun 2021 21:28 WIB

Erick Thohir, Didesak Mundur Gegara Berbohong Khasiat Obat Ivermectin

i

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak mundur oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Alasannya Erick klaim mengenai obat Ivermectin sudah mendapat izin Badan Pemeriksa Obat Dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan pasien Covid-19. Pernyataan Erick ternyata tidak benar.

Baca Juga: Erick Thohir, Apa Lemah Nasionalismenya, Terus "Belanja" Pemain Naturalisasi

Pasalnya, Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono menyatakan bahwa obat tersebut adalah obat yang digunakan untuk mengatasi parasit seperti cacing.

Bahkan, BPOM sudah memberikan keterangan dalam website resminya mengenai uji klinik ivermectin yang belum bisa dibuktikan berkhasiat mencegah dan mengobati Covid-19. Sehingga dipastikan bahwa klaim Erick atas obat tersebut sudah disetujui BPOM tidak benar.

Gde Siriana memandang serius klaim Erick. Karena, disamping berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat Indonesia, secara politik Erick telah menyebarkan kabar bohong.

"Sebaiknya Erick Thohir mundur dari BUMN. Tidak layak orang yang melakukan kebohongan publik jadi pejabat," ujar Gde Siriana, Selasa (22/6/2021).

 

Erick Diperiksa Secara Hukum

Komite Politik dan Pemerintahan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta agar ada penegakan hukum terhadap Erick Thohir atas informasi yang disampaikannya.

Beberapa hari ada Viral tentang Ivermectin. Ini setelah diumumkan telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Karena pernyataan Erick, obat tersebut langsung jadi perdebatan. Ada yang bilang obat cacing, ada juga yang bilang obat untuk terapi COVID.

Baca Juga: Pegawai BUMN akan Libur 3 Hari Sepekan

Sejauh ini, obat Ivermectin didistribusikan oleh anak perusahaan PT Indofarma Tbk, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM) . Obat ini ramai diklaim sebagai obat terapi Covid-19, namun di sisi lain Ivermectin disebut sebagai obat cacing.

 

Obat Cacing

Corporate Secretary PT Indofarma Tbk, Wardjoko Sumedi mengungkap sebenarnya formula awal Ivermectin adalah obat cacing, tetapi berdasarkan jurnal kesehatan obat tersebut diketahui bisa menjadi obat terapi COVID-19.

"Sebenarnya awalnya, formula awalnya sebagai obat cacing, tetapi berdasarkan jurnal-jurnal kesehatan yang telah dilakukan para ahli kesehatan bisa antiparasit sebagai penghambat laju virus COVID-19 tadi. Betul obat terapi COVID-19," jelasnya kepada detikcom, dikutip Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Siap-siap Sambut Musim Lebaran, BUMN Bakal Gelar Mudik Gratis Lagi

Sebelumnya juga telah dijelaskan, Ivermectin ini merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.

Ivermectin ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI bernomor GKL2120943310A1 dan Indofarma siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.

Kepala Badan BPOM Penny K Lukito menegaskan hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing. "Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny

Dia mengungkap Ivermectin ini bisa saja digunakan untuk pengobatan COVID-1, tetapi harus mendapat pengawasan dokter. Hal itu pun dikatakannya bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan COVID-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU