Faida Heran Disanksi Sendiri, DPRD Jember: Itu Sudah Tepat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 14:00 WIB

Faida Heran Disanksi Sendiri, DPRD Jember: Itu Sudah Tepat

i

Gubernur Khofifah saat bersanding dengan Bupati Faida. SP/MP

SURABAYAPAGI.com, Jember – Keputusan sanksi atas keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020 dialihkan dari Kemendagri kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Disebutkan bahwa, Khofifah menyanksi Bupati Faida dengan sanksi tidak gajian selama 6 bulan.

Atas sanksi tersebut, Bupati Jember Faida mengaku terheran-heran dan menganggap bahwa keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020 tidak hanya menjadi tanggungjawab Bupati saja, melainkan juga DPRD Jember.

Baca Juga: Khofifah Masuk Gerbong TKN Prabowo-Gibran, Emil Dardak: Fokus Menang

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan bahwa keputusan Gubernur Khofifah sudah tepat. Sebab keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jawa Timur.

"Bahkan waktu itu Inspektorat sudah memberi waktu agar APBD segera dibahas, dan kami dari DPRD setuju. Tapi bupati justru yang tidak mau," kata Halim, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Pulang Umrah, Khofifah Umumkan Resmi Gabung TKN Prabowo-Gibran

Akhirnya, sambung Halim, hasil pemeriksaan Inspektorat dilaporkan ke Mendagri. Dan rekomendasi Mendagri adalah menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk memberikan sanksi.

"Artinya, Mendagri mempercayakan ke gubernur, karena Mendagri tahu bahwa gubernur paham betul siapa yang harus bertanggungjawab sesuai hasil pemeriksasn inspektorat," terang Halim.

Baca Juga: Khofifah-Emil Ingin Tanduk Pilgub Lagi

"Jadi sanksi Gubernur tidak ujug-ujug (mendadak), tapi melalui proses. Dan saya yakin keputusan gubernur atas pertimbangan yang matang berdasarkan fakta yang terjadi di Jember," pungkas Halim.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU