Wakil Ketua Komisi C Surabaya Mampu NOL kan Sampah dengan Roadmap yang Terukur
SURABAYAPAGI, Surabaya - Wakil Ketua Komisi C Surabaya Aning Rahmawati menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah digedok dan siap dilaksanakan mulai dari 2021 sampai dengan 2016. Salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan RPJMD adalah KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi
Dalam KLHS disebutkan bahwa target TPB untuk persampahan Surabaya yaitu persentase sampah perkotaan yang berhasil ditangani, target TPB nasional adalah 80%, Surabaya existing 2019 sudah 96,43%, sedangkan TPB ke dua yaitu jumlah timbulan sampah yang bisa didaur ulang target TPB nasional 20 ton/hari, existing Surabaya pada tahun 2019 sudah mencapai 112 ton / hari.
“Ini satu prestasi yang luar biasa dan patut ditingkatkan secara holistic sehingga Surabaya betul betul bisa mencapai target NOl sampah dengan pengurangan sampah di persil secara signifikan.” Uajr Aning Rahmawati, Jumat (10/9).
WhatsApp_Image_2021-09-10_at_15.59.23_(1)
Menurtunya, Kota Surabaya perlu mempunyai roadmap pengelolaan sampah dengan mendasarkan pada IKLHS yang sudah disusun di RPJMD.
“Karena selama ini belum ada roadmap terukur yang menyertai dokumen IKLHS dalam RPJMD sebagai panduan di lapangan. Ada beberapa catatan yang bisa sebagai usulan untuk bahan roadmap bagi pemerintah kota Surabaya ,” katanya.
Berikut catatan Wakil Ketua Komisi C sebagai alumni Teknik lingkungan sekaligus skripsinya juga tentang manajemen persampahan. Roadmap Menuju Surabaya Nol Sampah :
1. Perlu di bentuk RW percontohan di 154 kelurahan , Kolaborasi pembinaan kampung Proklim dr LH dan Kolaborasi ketahanan pangan dg DKPP .
2. Support Sarpras pengelolaan sampah Persil tingkat RW dari Pemkos , selama ini support masih sangat minim, satu RT hanya dapat satu tong komposter
Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR
3. Support Regulasi pengelolaan sampah Persil tingkat RW, perlu dibuat perwali yang mendetailkan perda, salah satunya adalah perwali pembatasan plastic dan yang lainnya.
4. Pembinaan RW lain dalam satu kelurahan oleh RW percontohan, RW percontohan yang dibentuk setelah sukses bisa membina RW lain sampai satu kelurahan bisa mengelola sampah mandiri
5. Pembuatan Bank sampah induk Pemkos, ini vital dan fatal sangat dibutuhkan karena BSIS yang ada selama ini banyak mendapat keluhan
6. Edukasi sosialisasi melalui Sekolah/parenting wali murid dan Satgas lingkungan
7. Konservasi mangrove
Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan
8. Pembentukan sampah Kawasan
WhatsApp_Image_2021-09-10_at_15.59.22
“Kita harus serius mengawal baik dari sisi anggaran, regulasi dan pelaksanaan di lapangan, karena sampah ini bisa menjadi sumber PAD sekaligus pemberdayaan masyarakat yang sangat memungkinkan untuk diwujudkan, karena semuanya bisa menghasilkan uang melalui 3R (reuse, recycle dan reduce), sekaligus menjaga bumi untuk anak cucu kita,”ujar sekretaris fraksi PKS ini.
Aning juga menyampaikan banyaknya pengepul atau pengelola sampah swasta yang ternyata perannya sangat luar biasa, namun belum ada intervensi intensif dari pemerintah kota Surabaya baik berupa pembinaan maupun fasilitas sinergi pengelolaan sampah berupa tempat atau akses ke TPS.”Kedepan akan diusulkan untuk intervensi intensif sebagai bagian dari pemberdayaan” pungkasnya.
Editor : Mariana Setiawati