Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lakukan Dua Kejahatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Feb 2023 20:47 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lakukan Dua Kejahatan

Sambo Dinilai Hakim Berbelit-belit Memberi Keterangan di Persidangan dan Tidak Mengakui Perbuatannya. Hakim Tak Temukan Hal yang Ringankan Sambo

 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini Ferdy Sambo menghendaki kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat dengan melakukan perencanaan pembunuhan sebelumnya. Selain melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Hakim menambahkan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Salah satunya Sambo ikut menembak Yosua. Makanya Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.

Hukuman mati ini, dikaitkan juga Sambo terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ada dua kejahatan.

"Divonis pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," kata saat vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

 

Tak ada Alasan Pembenar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menuturkan tujuh poin hal-hal yang memberatkan Sambo. Yakni perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Kemudian perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas. Hakim menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Poin kelima, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Selanjutnya, Sambo menyeret banyak anggota Polri untuk terlibat dalam tindak pidana. Poin terakhir yaitu Sambo dinilai hakim berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Dan Tak ada hal yang meringankan Sambo.

 

Sambo Ikut Tembak Yosua

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock pada 8 Juli 2022.

 

Tembak Yosua Berpistol Glock

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam.

"Terungkap fakta persesuaian keterangan saksi Ricky, Kuat dan Richard dan terdakwa telah nyata akibat pelaksanaan kehendak yang diinginkan terdakwa yaitu benar-benar terjadi yaitu kematian Yosua," kata hakim.

Majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad'. Menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka.

Hakim menyatakan pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang hanya menyuruh Bharada Richard Eliezer mem-back up dan mengatakan 'Hajar Chad' hanyalah bantahan kosong semata. Hakim meyakini Sambo menghendaki kematian Yosua karena adanya perencanaan pembunuhan yang rapi dan sistematis.

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Kekerasan Seksual tak Terbukti

Hakim juga menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, tapi bukan pelecehan.

Mulanya, hakim menyatakan Sambo telah merencanakan pembunuhan Yosua dengan baik, yaitu di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Bahwa rencana untuk membunuh Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman Chad karena pertama kamu melindungi ibu dan kamu membela diri'," kata Hakim.

Hakim mengatakan, dalam fakta persidangan, Sambo menyuruh Eliezer untuk menambahkan amunisi peluru dan meminta menyerahkan senjata Yosua. Karena tindakan itu, hakim meyakini Sambo memikirkan pembunuhan dengan rapi dan sistematis.

"Menimbang bahwa saat terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru di senjatanya serta mengambil dan menyerahkan senjata HS milik korban hal ini diartikan terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya sangat rapi dan sistematis," kata hakim.

 

Terbungkus Sarung Tangan

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam.

"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," tambah hakim.

Hakim Wahyu mengatakan telah dilakukan penyitaan barang bukti terkait pembunuhan Yosua berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9x19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

"Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm," katanya.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 

Bawa Senjata Api di Pinggang

Hakim menjelaskan berdasarkan barang bukti dari ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di muka persidangan, dapat disimpulkan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.

Sambo juga memiliki sepucuk senjata jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135.

Pistol yang ditampilkan di PN Jaksel terdiri

"Tiga dalam magazine Glock 17 saksi Richard yang digunakan menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru merk pin 9 CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm.

Juga peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan.

 

Perintahkan Elizer Tembak

Hakim mengatakan 5 menit setelah Putri tiba di Duren Tiga, Sambo tiba dan langsung menyuruh Kuat untuk memanggil Yosua. Setelah itu, kata hakim, Sambo memegang leher Yosua dan memerintahkan Eliezer untuk menembak.

"Sebagai wujud dan kehendak yang direncanakan, tidak berapa lama atau sekitar 5 menit setelah kedatangan Putri Candrawathi terdakwa sampai di Duren Tiga 46 terdakwa memerintahkan saksi Kuat mencari Ricky dan Yosua dan kemudian langsung memegang leher Yosua didorong ke depan lalu terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang di sampingnya untuk menembak Yosua," kata hakim. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU