Ferry Irawan, Ajukan Gugat Talak Bisa Rujuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Feb 2023 19:58 WIB

Ferry Irawan, Ajukan Gugat Talak Bisa Rujuk

Venna Melinda, Lega Digugat Cerai Ferry. Meski Kalah Duluan, Gugat Cerainya Lebih Keras dari Gugatan Ferry. Usai Vonis Hakim, tak ada Peluang Rujuk Bagi Venna ke Ferry

 

Baca Juga: Nama Ayu Dewi Dituding Jadi MC Berinisial A di Kasus Korupsi yang Seret Harvey Moeis

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini kasus cerai unik dikalangan selebriti Indonesia. Ada suami istri yang siap bertarung gugatan di Pengadilan Agama.

Ternyata Ferry Irawan, menyalip niat awal Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan. Ini karena kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan. Tak tanggung-tanggung, Ferry Irawan mendahui mengajukan talak cerai pada sang istri.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan sidang perdana perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar pada Kamis lusa (16/2/2023).

Konon geram, tersulut emosi karena kerap dituding dan menjatuhkan harkat serta martabatnya sebagai seorang lelaki Ferry Irawan telah melayangkan cerai talak pada Venna Melinda pada Rabu (7/2/2023) lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

 

Kejutkan Publik, Setelah Merajuk

Langkah yang ditempuh Ferry Irawan ini pun sontak saja mengejutkan banyak pihak. Pasalnya mantan suami Anggita Novita ini sempat merajuk atau memohon-mohon supaya Venna Melinda tak menceraikan dirinya.

Tak lama setelah itu, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai. Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus, yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595 pdt g 2023 PJS," ujar Talimah, Jumat (10/2/2023).

 

Cerai Talak dan Cerai Gugat

Taslimah menambahkan, gugatan cerai yang diajukan oleh Venna Melinda maupun Ferry Irawan terdaftar dalam nomor perkara yang berbeda. "Kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami," jelas dia.

"Kemudian Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat gugat cerai, nomor perkaranya juga beda yaitu 600 pdt g 2023 pjs jadi ada dua perkara," sambungnya.

Untuk perbedaan dua gugatan itu, Taslim menjabarkan cerai yang diajukan Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat. Sidang cerai yang diajukan Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023. "Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.

Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas soal perbedaan permohonan yang diajukan Ferry Irawan dan Venna Melinda.

 

Ferry Bisa Ajukan Rujuk

"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim,. Dia bisa rujuk" jelasnya.

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa iddah. Selama iddah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akad baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan gugatan cerai kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).

 

Digugat Cerai Talak, Venna Lega

Merespons gugatan cerai yang dilayangkan kepada sang ibu, Athalla Naufal mengaku tak mengambil pusing terkait hal tersebut.

"Aku juga baru tahu kalau misalkan ya gugatannya dari pihak Om Ferry. Tapi ya dari awalkan aku juga udah tahu, Mama emang pengen berpisah kan. Masalah teknis sih mau dari pihak manapun sih jujur aku nggak peduli," kata Athalla seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (11/2/2023).

Adik Verrell Bramasta ini juga mengungkapkan bahwa dengan gugatan cerai yang sudah dilayangkan pihak Ferry Irawan, maka sang ibu bisa bernapas lega.

"Yang penting kan Mama bisa lebih lega dan keputusan Mama kan emang berpisah. Jadi gimanapun teknisnya nggak papa sih bagi aku," terang Athalla.

"Mau dari pihak sebelah atau dari pihak kita, yang penting hasilnya berpisah," sambungnya.

Athalla Naufal pun mengungkakan bahwa sebagai seorang anak, dirinya mengharapkan agar masalah yang menyeret sang ibu bisa cepat selesai. Ia juga merasa bersyukur karena Ferry Irawan menggugat cerai ibunya lebih dulu.

Venna sudah melaporkan Ferry ke polisi dalam kasus KDRT di Kediri, Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023). Ferry kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

 

Aturan Perceraian Dalam Islam

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca Juga: Ungkit Masalah Restu Orang Tua, Putri Anne Ngaku Nyesel Nikahi Arya Saloka

Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

 

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.”

Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat.

Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak.

Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.

 

Makna Cerai Gugat

Dalam cerai gugat, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses perceraian akan berakhir dengan diputuskannya perkara perceraian oleh hakim dalam sidang terbuka.

 

Makna Cerai Talak

Dalam cerai talak, setelah hakim menjatuhkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, suami akan mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.

Baca Juga: Asmara dengan Rizky Irmansyah Diduga Kandas, Nikmir Curhat Dianiaya Mantan Kekasih

Jika suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur. Perceraian pun dianggap batal dan ikatan pernikahannya tetap utuh.

 

Alasan Istri Gugat Cerai

Suami Merendahkan Istri, Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.

Apalagi suami sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab syar’i yang mengharuskannya melakukan hal itu.

Ini karena Islam melarang suami melakukan KDRT, baik secara verbal atau non verbal.

Karena itu, istri berhak meminta cerai jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.

Istri bisa melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan pada istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.

 

Gugat Cerai dalam Islam

Permintaan cerai tersebut diajukan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut.

Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.

Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.

Namun, hukum istri meminta cerai adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). n erc/jk/bbs/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU