Final, Pansus dan Pemkot Surabaya Tetapkan Tarif Sewa Dua Stadion

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Apr 2021 16:44 WIB

Final, Pansus dan Pemkot Surabaya Tetapkan Tarif Sewa Dua Stadion

i

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Kekayaan Aset Daerah Kota Surabaya, Mahfudz. SP/Al Qomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Kekayaan Aset Daerah Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, antara Pansus dan Pemkot Surabaya sudah sepakat menentukan tarif sewa, baik di Stadion Gelora Bung Tomo maupun Stadion Tambaksari.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

“Satu tahun Pansus bekerja membahas Raperda pengelolaan aset daerah, akhirnya hari ini disepakati tarif sewa baik Stadion GBT maupun Gelora 10 November Tambaksari,” ujarnya di Surabaya, Kamis (22/4).

Mahfudz menjelaskan, untuk tarif sewa Stadion GBT sebesar Rp 11.580.000 /jam, dan untuk tarif sewa Gelora 10 November di Tambaksari sebesar Rp 7.500.000/jam.

“Hari Kamis ini kita sudah tanda tangan berita acara, artinya semua yang kita bahas di Pansus selama satu tahun ini sudah final hari ini, tidak ada revisi lagi soal tarif sewa stadion GBT dan Gelora 10 November Tambaksari,” tegas politisi milenial PKB Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, sebelum tanda tangan berita acara, Pansus ingin memastikan bahwa, kebiasaan Persebaya untuk menempati GBT berapa lama, dan dijawab Kadispora Afghan, Persebaya memakai stadion biasanya enam jam.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Itu artinya, jelas Mahfudz, perjuangan Pansus agar tarif sewa GBT dipangkas kembali disetujui Pemkot Surabaya. Persebaya sendiri kan minta tarif Rp100 juta per hari, tapi Pemkot Surabaya tetap mematok Rp 444.463 juta per hari.

“Nah dengan finalisasi hari ini, maka tarif sewa jika dihitung per jam nya sebesar Rp11,5 juta, dan hasil ini pihak Persebaya setuju serta berterima kasih ke Pansus. Karena kalau masih ada kontra, tentu Bonek akan demo ke DPRD Kota Surabaya,” jelas Mahfudz.

Dirinya kembali menegaskan, harga tarif sewa GBT dan Gelora 10 November sudah final tidak boleh diganggu gugat kembali, dan nanti kita akan hitung pendapatan retribusinya dari GBT. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

“Sudah Final pembahasan tarif sewa GBT, yang kemarin-kemarin masih ribut anggap saja baru semi final,”ungkapnya. Alq

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU