SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dimintai keterangan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media. Sebab, Firli datang tak melalui akses pintu masuk utama Gedung Bareskrim Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi kedatangan Firli. Dia mengatakan Firli telah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"(Firli sudah hadir) sudah," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Kendati begitu, Ramadhan mengaku tak tahu perihal melalui pintu mana Firli masuk. Namun, dia menegaskan tak ada perlakuan khusus dari Polri terhadap Firli.
"(Firli) Sudah tiba, iya beberapa menit yang lalu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Dia menegaskan tak ada perlakuan khusus dari Polri terhadap Firli.
"Masalah (masuk) lewatnya saya nggak tahu, posisi saya di sini (di gedung Humas Polri)," kata Ramadhan.
"Nggak ada perlakuan khusus, sama saja, tidak ada perlakuan khusus," tegas Ramadhan.
Bareskrim Hanya Berikan Fasilitas
Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan Firli di Bareskrim atas permintaan dari Polda Metro Jaya. Kendati begitu, kata dia, kasus itu masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi, hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sementara, hingga pukul 18.00 wib, Firli masih belum terlihat keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dimulai pukul 10.00 WIB.
Pertemuan Firli dan SYL
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menegaskan tak membela Firli dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Salah satu yang ditanyakan ialah pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis.
"Termasuk di dalamnya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023)
Ade Safri sebelumnya mengatakan foto pertemuan antara keduanya menjadi materi yang akan didalami. Ade mengatakan Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang KPK mengatur pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah beperkara dan terkait perkara ditangani KPK.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun," kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.
Jauh Sebelum KPK Seelidikan
Firli mengatakan proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan yang dimulai pada Januari 2023. Dia mengatakan pertemuan dengan SYL itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan.
"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli kepada wartawan, Senin (9/10).
Firli menekankan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak berperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.
"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.
Permintaan Firli
Firli meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.
"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU,"ujar Firli.
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ali mengatakan proses hukum terhadap siapapun yang melanggar hukum harus berjalan. Dia mengatakan hal itu juga berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK.
"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," ujarnya.
Dia juga menepis tudingan jika Firli 'menghilang' dan akan melarikan diri dari pemeriksaan kasus tersebut. Ali mengatakan Firli tak melarikan diri saat meminta penggantian jadwal pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari ini ada di kantor dan aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada. Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil," ujarnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham