Home / Peristiwa : Pimpinan KPK 'Diimbuhi" 1Tahun Menjabat

Firli Diperpanjang Lewat Putusan MK dan Keppres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mei 2023 20:27 WIB

Firli Diperpanjang Lewat Putusan MK dan Keppres

 Masa Kerja Pimpinan KPK Rawan Digunakan Kepentingan Politik 2024

 

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun 2023 ini. Namun, masa jabatannya akan diperpanjang atau diimbuhi selama 1 tahun lagi sampai tahun 2024.

"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Eddy mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti Keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," tambah Eddy.

 

Tidak Ada Lagi Kontroversi

"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," sambungnya.

Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

 

Berawal Gugatan Nurul Ghufron

MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, (25/5/2023).

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

 

Mulai Dari Pimpinan KPK Saat Ini

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

 

Rugikan Calon Pimpinan KPK

Terpisah, Pakar hukum tata negara Feri Amsari berpendapat putusan MK tidak berlaku surut. Artinya putusan itu seharusnya baru berlaku pada periode pimpinan selanjutnya. “Asas non-retroaktif itu berlaku universal,” kata dia.

Meski demikian, Feri berpendapat celah untuk memelintir pelaksanaan putusan itu masih bisa saja terjadi. Sebab, kata dia, bisa jadi keputusan MK ini memiliki muatan kepentingan politik. “Selalu ada celah, karena ini menyangkut kepentingan,” kata dia.

Feri mengatakan apabila putusan MK tersebut dilaksanakan pada periode saat ini, maka akan menimbulkan kerugian kepada pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK selanjutnya. “Orang yang punya hak untuk menjadi pimpinan berikutnya akan mengalami kerugian, sebab tiba-tiba ada perpanjangan menjelang akhir masa jabatan. Jadi itu akan menyebabkan penerapan hukum menjadi tidak benar,” kata dia.

 

Reaksi MAKI

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun. Ia menilai putusan tersebut mestinya tidak berlaku surut atau tidak langsung berlaku sekarang bagi periode Firli Bahuri dkk.

"Dalam hukum, itu berlaku asas tidak boleh berlaku surut," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, pada periode Firli Bahuri sebelumnya, dalam surat pengangkatan maupun pada proses panitia seleksi yang diproses oleh DPR dan presiden, tertulis untuk periode masa jabatan empat tahun. Karena itu, menurutnya, masa jabatan lima tahun pimpinan KPK belum berlaku saat ini.

 

Rawan Untuk Kepentingan Politik

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan gugatan Nurul Gufron di MK sarat dengan kepentingan pribadi. Terlebih, gugatan perubahan masa jabatan dilakukan tidak dari awal pengajuan gugatan.

"Sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi. Fokus utama hanyalah mengakomodir kepentingan Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam UU 19 Tahun 2019, dan juga menguntungkan komisioner lainnya, termasuk Firli Bahuri," kata Praswad saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

"Terlebih permohonan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun tidak muncul sejak awal, melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan. Seakan adanya skenario yang diatur pada proses tersebut," tambahnya.

Eks penyidik KPK ini mengatakan pertimbangan masa jabatan komisoner KPK menjadi lima tahun yang digunakan oleh hakim MK juga tidak selaras dengan pertimbangan putusan yang dibacakan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Pimpinan KPK periode selanjutnya seharusnya dipilih oleh Presiden dan Anggota DPR pada periode 2024-2029.

Praswad, juga menilai keputusan MK itu rawan digunakan untuk kepentingan politik 2024. Dia mengatakan keputusan MK itu secara tidak langsung akan menyeret KPK dalam kepentingan politik tertentu. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU