Forkopimca Magersari Terseret Insiden Pembubaran Paksa Wisuda SMA Puri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 13:12 WIB

Forkopimca Magersari Terseret Insiden Pembubaran Paksa Wisuda SMA Puri

i

Surat Pernyataan kegiatan wisuda purna siswa SMAN Puri di Gedung Astoria. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimca) Magersari Kota Mojokerto ikut terseret dalam insiden pembubaran paksa wisuda kelulusan siswa SMAN Puri di Gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (20/5) kemarin.

Ini setelah muncul surat pernyataan bermaterai terkait penyelenggaraan wisuda purna siswa SMAN Puri, Kabupaten Mojokerto yang ditandatangani Camat Magersari, Bambang Mudjiono, Kapolsek Magersari Kompol Syamsul Mu'arif serta Danramil Magersari. Kapten Arh. Supriyono.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Surat tertanggal 23 April 2021 ini berisi pernyataan tertulis dari pihak pemohon yakni SMAN Puri yang diwakili Mokhamad Agus Salim soal rencana kegiatan wisuda purna siswa di gedung Astoria pada hari Rabu, 19 Mei 2021, pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 400 orang yang terbagi dalam satu sesi.

Tak hanya itu, surat pernyataan ini juga menyebutkan sejumlah langkah antisipasi protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pemilik gedung.

Diantaranya, wajib memakai masker bukan hanya face shield, pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun, tidak berjabat tangan, peserta wajib cuci tangan sebelum memasuki gedung, physical distancing, penyiapan hand sanitizer, pembatasan jumlah undangan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung dan pengaturan keluar masuk undangan.

Di bait akhir surat pernyataan juga disebutkan jika didapati pihak penyelenggara tidak mematuhi prokes maka kegiatan atau acara yang diselenggarakan dapat dihentikan atau dibubarkan dan ditindak secara hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.

Dikonfirmasi terkait ini, Camat Magersari, Bambang Mudjiono membenarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Forkopimca ini. Ia menjelaskan surat itu merupakan standar operasional (SOP) yang diberlakukan terhadap siapapun yang hendak menyelenggarakan kegiatan di Kota Mojokerto.

"Ia itu memang SOP nya, intinya siapapun boleh menyelenggarakan acara atau kegiatan asalkan harus mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (20/5) siang.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Bambang menambahkan, ia baru berani membubuhkan tanda tangan dan stempel kecamatan setelah ada tanda tangan dan stempel resmi dari Kapolsek serta Danramil.

Sebab menurutnya dua instansi tersebut yang lebih berwenang untuk melakukan verifikasi di lapangan terkait penegakkan prokes.

 "Saya ini tanda tangan terakhir, setelah semuanya tanda tangan, baru saya ikut tanda tangan," pungkasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan surat yang beredar tersebut bukan surat izin melainkan hanya surat pernyataan kesanggupan pihak pemilik gedung dan pihak penyelenggara acara untuk mematuhi prokes.

Baca Juga: Pasar Takjil Ketidur, Upaya Pj Wali Kota Ali Kuncoro Promosikan Aneka Kuliner Kota Mojokerto

"Itu dianggap surat izin oleh mereka padahal itu hanya surat pernyataan patuh terhadap prokes. Kalau surat izinnya gak ada, karena yang berhak mengeluarkan izin itu Satgas Covid-19. Dan sejauh ini kita tidak pernah memberikan izin terkait giat acara," ucapnya.

Dodik menambahkan, saat ini pihak penyelenggara dan pemilik gedung sedang dimintai keterangan di Polresta Mojokerto dan Kantor Satpol PP. 

"Ini masih kita mintai keterangan di kantor Satpol, jika terbukti melanggar prokes, keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp. 50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," pungkasnya. Dwy

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU