Gadis 11 Tahun Disetubuhi Dua Kali di Rumah Kosong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Okt 2021 18:59 WIB

Gadis 11 Tahun Disetubuhi Dua Kali di Rumah Kosong

i

RAS, pelaku pencabulan yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - RAS (22) pemuda asal kecamatan Muncar Banyuwangi harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia diamankan polisi karena mencabuli seorang gadis yang masih berusia 11 tahun di rumah kosong.

Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri mengatakan pengungakapan kasus itu bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Muncar bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RAS.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak butuh waktu lama, akhirnya RAS berhasil diringkus di kediamannya.

"Saat diperiksa, pelaku RAS mengakui tindakan bejatnya tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, ia melancarkan aksi persetubuhannya terhadap korban tersebut sudah dua kali dilakukan di sebuah rumah kosong sebulan yang lalu.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Halalbihalal Bersama Penyandang Disabilitas

"Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di polsek setempat," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, RAS dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga: Polisi Razia Pedagang Petasan di Banyuwangi

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU