Gadis Cantik Curi Mobil Rental dengan Modus Bius Korban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 20:34 WIB

Gadis Cantik Curi Mobil Rental dengan Modus Bius Korban

i

Pelaku pencurian mobil rental dengan modus bius minuman menggunakan obat tetes mata.

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Aksi pencurian dengan modus membius korban terjadi di Semarang. Seorang wanita cantik diamankan polisi karena mencuri dengan membius korban menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata.

Baca Juga: Bawa Motor Pacar, Masuk Bui untuk ke 4 Kalinya

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku bernama Dinda Aristya Wardana (28) warga Pringsurat kabupaten Temanggung.

Indra menyebut pelaku menyasar para sopir rental sebagai korbannya. Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Semarang. Dari penuturan pelaku, aksi serupa juga pernah dilakukan di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya.

Aksi pelaku terungkap saat polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit usai meminum minuman yang dicampur obat tetes mata itu.

“Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan,” katanya pula, Selasa (6/4).

Baca Juga: Mobil Sudah Digadai, tapi 'Diambil' Lagi untuk Antar Istri Lahiran

Dalam perjalanan sampai kota semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU. Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

“Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu,” katanya pula.

Baca Juga: Jangan Terobos, Meski Palang Pintu KA, Belum Ditutup

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra Mardiana menuturkan, tersangka menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual. Dari catatan kepolisia, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU