Gadis di Bondowoso Diperkosa Pacar dan Temannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jul 2020 21:58 WIB

Gadis di Bondowoso Diperkosa Pacar dan Temannya

i

Salah satu tersangka pemerkosaan (Andre) terhadap seorang gadis di Bondowoso hingga korban hamil 5 bulan diperiksa petugas.

SURABAYA PAGI, Bondowoso – Seorang remaja yang diketahui bernama Rizal (17) asal Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, diamankan polisi setelah dilaporkan memperkosa kekasihnya yang masih dibawah umur hingga hamil.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menjelaskan, tersangka Rizal membawa korban ke rumahnya pada Desember 2019 silam. Saat di rumahnya itulah korban paksa melayani nafsu birahinya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

“Itu perbuatan pertama kali tersangka terhadap korban,” katanya.

Bukan hanya sekali, kata Kapolres, tersangka menggauli tanpa sah pacarnya itu hingga dua kali. Yang terakhir tersangka menggunakan modus mengajak jalan-jalan korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek, Situbondo.

“Saat di Pantai Patek itu tersangka juga mengajak rekannya inisial Andre (19),” ungkapnya.

Saat itu, tersangka Rizal dan AH menggilir korban. Sebelum menggilir korban, lebih dulu korban dicekoki minuman keras jenis arah hingga tak sadarkan diri. Baru setelah tak sadar kedua tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Sekarang tersangka Rizal sudah diamankan. Sedangkan tersangka AH masih buron,” imbuh Kapolres.

Tak kurang 24 jam, rekan Rizal yang berinisial Andre berhasil diringkus.

"Tadi malam kami tangkap. Pelaku memang sempat sembunyi," imbuh Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (24/7/2020).

Dari hasil penelusuran diketahui tersangka Rizal dan Andre memiliki hubungan family. Menurut Erick, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Andre juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan untuk proses pengembangan.

Andre diamankan karena terlibat dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Bersama temannya. Akibat perbuatan bejad pelaku, korban yang masih dibawah umur tersebut tengah hamil 5 bulan.

Pengakuan Andre kepada polisi, pemerkosaan terjadi saat ia tengah mabuk usai berpesta miras. Begitu mendapat kabar ada seorang perempuan datang ke rumah Rizal, dia langsung menghampirinya.

"Saat itu saya memang sedang mabuk. Begitu ada kesempatan, dia (korban) langsung saya tarik untuk melakukan (persetubuhan)," kata Andre, di sela pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bondowoso, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Andre menambahkan, kala itu ia datang ke rumah Rizal dengan membawa minuman keras dari tempat pesta miras. Bahkan, miras oplosan itu juga sempat diminum oleh Rizal.

"Rizal akhirnya sempat minum juga. Meskipun gak begitu banyak," jelas Andre di hadapan penyidik Unit PPA Reskrim.

Menurut Agung, korban juga dipaksa minum miras. Korban sempat berontak, tapi tetap dicekoki. Akhirnya miras oplosan itu terminum korban kendati tak banyak.

"Pengakuan mereka, sempat terminum. Makanya saat kejadian itu, korban kan juga mengaku dalam kondisi setengah sadar," papar Agung.

Pengakuan ironis diucapkan Rizal kepada polisi. Ia merelakan pacarnya yang masih dibawah umur itu diperkosa oleh temannya Andre.

Bahkan Rizal menyaksikan aksi pemerkosaan itu dan membantu melancarkan perbuatan asusila itu.

Akibat perbuatannya, Andre dan Rizal dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perpu tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU