Gagal Curi Motor, Residivis Pencuri Motor Ditangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jan 2023 15:04 WIB

Gagal Curi Motor, Residivis Pencuri Motor Ditangkap Polisi

i

Anggota Polsek Kenjeran saat memamerkan tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil membekuk seorang pria berinisial FZ (30) warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya usai gagal mencuri motor di kawasan Jalan Bulak Setro Surabaya.

FZ menjalankan aksinya bersama rekannya yang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Suryadi menjelaskan, kedua pelaku F dan R berboncengan dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio. Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang lalai ditinggal oleh pemiliknya di wilayah Surabaya Utara.

Setelah menemukan sasaran yang dituju, keduanya berhenti di depan rumah korban tepatnya di Jalan Bulak Setro Surabaya. Kemudian, salah satu pelaku R turun untuk melakukan aksi pencurian dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T.

“Modusnya, pelaku bersama rekannya R yang saat ini masih DPO berkeliling mencari sasaran. Tepat di TKP, pelaku berusaha membobol rumah kunci motor Yamaha Jupiter Z Nopol L 6072 MB, dengan kunci T,” kata Ardi kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

“Sedangkan satu pelaku F bagian menunggu di atas sepeda motor, sambil mengawasi situasi sekitar,” imbuhnya.

Usai berhasil mengambil motor curian tersebut, sialnya kedua pelaku terpergok oleh korban pada saat hendak membawa kabur motor. Sontak saja, korban berteriak minta tolong. Saat itu, juga ada anggota kepolisian yang sedang patroli.

Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

“Namun, aksinya terpergok pemilik motor, yang langsung berteriak maling. Kedua pelaku segera melarikan diri. Saat itu kami sedang melakukan patroli. Petugas tidak sengaja mendengar adanya teriakan dari korban kemudian dilakukan pengejaran pelaku,” terangnya.

Satu pelaku yang berinisial FZ berhasil diamankan sementara pelaku R berhasil kabur melarikan diri.

“Hasil dari pengejaran anggota hanya mendapatkan satu pelaku yang berinisial FZ dan rekan satunya berhasil lolos dan saat ini masih dalam pencarian " tuturnya.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah motor Yamaha Jupiter Z robot berwarna hijau dan 1 buah motor Mio berwarna hitam.

Pelaku FZ langsung dibawa petugas ke mapolsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU