Gagal Naik Pangkat, 63 ASN Pemkot Mojokerto Ikuti Perbaikan Periode Lanjutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mar 2023 16:14 WIB

Gagal Naik Pangkat, 63 ASN Pemkot Mojokerto Ikuti Perbaikan Periode Lanjutan

i

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, M. Imron

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 68 ASN Pemkot Mojokerto yang gagal naik pangkat, masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan. Mereka juga mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa naik golongan di periode berikutnya.

Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, mengatakan, semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan reward. Sehingga bagi mereka yang tak lolos naik pangkat di periode ini, tak perlu berkecil hati. 

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

’’Kalau tidak bisa masuk periode ini, berikutnya akan kita usulkan lagi. Prinsipnya, kalau sudah memenuhi syarat,’’ ungkapnya.

Kenaikan pangkat ini dijadwalkan dua kali dalam setahun. Yakni, Maret dan Oktober. Sejumlah indikator menjadi syarat bagi ASN untuk bisa naik pangkat. Di antaranya, sudah 4 tahun menduduki pangkat terakhir, memenuhi ujian dinas, hingga memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

’’Jadi, 68 ASN yang tidak lolos kemarin itu harus memenuhi beberapa yang disyaratkan itu,’’ katanya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

Berbeda bagi ASN yang sudah dalam pangkat puncak. Kata Imron, mereka harus menyesuaikan ijazah yang lebih tinggi. Misalkan bagi ASN dengan ijazah D3 dengan maksimal golongan III D, secara otomatis harus melakukan penyesuaian dengan ijazah S1 untuk naik ke jenjang berikutnya. ’’Kalau uji kompetensi aturannya sekarang dilaksanakan oleh instansi pembina. Harus ikut ujian, hingga mendapatkan sertifikat ukom (ujian kompetensi) dan dilampirkan dalam usulan kenaikan pangkat,’’ bebernya.

Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi ujung tombak dalam kenaikan pangkat ASN. Hal itu diperoleh dari atasannya langsung. Misalkan, kepala OPD, penilaian kinerjanya diperoleh dari kepala daerah berikut sekretaris daerah yang menjadi atasan.

 ’’Sebaliknya bagi para ASN yang menjabat di instansi OPD, maka mereka dapat penilaian kinerja dari kepala dinasnya. Termasuk dilampirkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam dua tahun terakhir,’’ tuturnya.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Pj Ali Kuncoro Ingatkan PR Sudah Menanti

Sebelumnya, puluhan pejabat ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto tak lolos seleksi kenaikan pangkat. Mereka gagal memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Seperti, belum memenuhi ujian dinas hingga penilaian angka kredit atau uji kompetensi. 

Di antaranya, 25 orang pejabat fungsional yang hasil penyetaraannya kurang dari 4 tahun dalam pangkat terakhir atau sudah dalam pangkat puncak, 25 orang belum memenuhi ujian dinas, 12 belum memenuhi penilaian angka kredit atau uji kompetensi, serta 6 orang belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu akhir pemenuhan berkas. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU